kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.134   66,00   0,41%
  • IDX 7.065   80,82   1,16%
  • KOMPAS100 1.056   15,21   1,46%
  • LQ45 830   12,54   1,53%
  • ISSI 214   2,04   0,96%
  • IDX30 423   6,62   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,64   1,52%
  • IDX80 120   1,68   1,42%
  • IDXV30 125   0,50   0,40%
  • IDXQ30 141   1,98   1,43%

Industri Reksadana Kalah Saing, Dana Kelolaan Turun di Tahun 2023


Jumat, 12 Januari 2024 / 19:41 WIB
Industri Reksadana Kalah Saing, Dana Kelolaan Turun di Tahun 2023
ILUSTRASI. dana keloaan industri reksadana per 29 Desember 2023 tercatat sebesar Rp 824,73 triliun


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dana kelolaan industri reksadana terpantau merosot di tahun 2023. Berbagai tekanan yang terjadi di pasar mendorong investor untuk menarik diri dari investasi reksadana.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai Assets Under Management (AUM) atau dana keloaan per 29 Desember 2023 tercatat sebesar Rp 824,73 triliun, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana tercatat sebesar Rp 501,46 triliun. Selama tahun 2023, NAB reksadana menurun 0,67%ytd, namun masih mencatatkan net subscription sebesar Rp8,98 triliun.

Direktur Investasi BNI Asset Management (BNI AM) Putut Endro Andanawarih mencermati, penurunan dana kelolaan industri reksadana terutama disebabkan oleh berkurangnya AUM reksadana saham, reksadana terproteksi serta reksadana pasar uang. Terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi penurunan dana kelolaan di kelas aset reksadana tersebut.

Putut menyebutkan, perubahan regulasi pada industri asuransi telah mengakibatkan banyaknya redemption terutama di produk reksadana saham. Kemudian, adanya risk off event seiring dengan tingginya volatilitas, serta tensi geopolitik dari pasar eksternal turut berdampak pada pasar keuangan domestik.

Baca Juga: Reksadana Berbasis ESG Dinilai Tetap Punya Prospek yang Menarik

Reksadana juga mendapatkan persaingan dari adanya crowding out effect yang datang dari banyaknya issuance government bonds dengan kupon atraktif. Serta instrumen baru dari Bank Indonesia (BI) yaitu SRBI dan SVBI telah memberikan yield yang lebih kompetitif.

Putut mengamati, dari 8 jenis reksadana, dana kelolaan pada 4 jenis reksadana yakni Campuran, ETF, Pendapatan Tetap, dan Indeks terpantau tumbuh positif. Dan juga  terdapat 4 jenis reksadana yakni Campuran, Pendapatan Tetap, Indeks, dan Syariah – Efek Luar negeri yang tumbuh dari net flow (subscription baru) dan bukan akibat dari pertumbuhan market value.

Dalam beberapa tahun terakhir, Putut melihat bahwa Reksadana Indeks tumbuh paling signifikan diantara produk reksadana lainnya yakni sebesar 12,10% CAGR dari 2020 hingga akhir November 2023. Perlu diketahui CAGR adalah tingkat pertumbuhan per tahun selama rentang periode waktu tertentu.

Sedangkan, Reksadana Terproteksi turun signifikan sekitar 9,33% CAGR akibat lahirnya PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di bidang pajak penghasilan. Putut menilai, aturan tersebut menyebabkan investor besar tidak dikenakan pajak atas investasi di obligasi sehingga investasi obligasi di reksadana dianggap tidak efisien lagi.

“Selain itu, lahirnya PP No 91 Tahun 2021 telah menyebabkan investor ritel lebih tertarik berinvestasi langsung pada obligasi karena tarif pajak yang sebelumnya 15% menjadi 10%. Besaran angka ini sama dengan reksadana,” jelas Putut kepada Kontan.co.id, Jumat (12/1).

Baca Juga: Kelola Rp 70,78 Triliun di 2023, Schroders Berharap Pertumbuhan Konsisten Berlanjut

Putut mengharapkan adanya pertumbuhan dana kelolaan reksadana di tahun 2024 yang kemungkinan masuk ke kelas aset pendapatan tetap dan reksadana indeks saham. Optimisme itu mengingat suku bunga diperkirakan turun di tahun 2024, sehingga diharapkan bisa menjadi katalis positif untuk peningkatan harga saham dan juga obligasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×