Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. RPP tersebut berisi pasal-pasal mengenai tembakau yang di antaranya memuat aturan untuk pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau.
Namun, pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan tersebut dinilai dapat mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam negeri.
Equity Research Analyst Kiwoom Sekuritas Vicky Rosalinda mengatakan, kondisi tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan IHT dalam negeri. Hal ini karena pasal-pasal tersebut mengatur berbagai pembatasan dan larangan yang dapat mengurangi daya saing IHT di Indonesia.
Baca Juga: Appindo Desak Pemerintah Tunda Pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik Tahun 2024
"Pasal-pasal tersebut dapat mengurangi daya saing IHT karena dapat mengurangi akses masyarakat terhadap rokok. Hal ini dapat menyebabkan penurunan permintaan rokok, yang pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan penjualan dan keuntungan IHT," kata Vicky kepada Kontan.co.id, Jumat (29/12).
Selain itu, pasal-pasal tersebut juga dapat menyebabkan peningkatan biaya produksi IHT. Karena, IHT harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyesuaikan produk dan kegiatan pemasaran mereka dengan ketentuan yang baru.
Vicky memproyeksikan, industri rokok di Indonesia di tahun 2024 akan tetap positif. Salah satu faktornya karena Indonesia masih menjadi negara dengan konsumsi rokok tertinggi di dunia.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Diantara Saham Emiten Rokok, Mana yang Menarik?
"Daya beli rokok di Indonesia diperkirakan akan tetap stabil pada tahun 2024 karena pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan akan tetap positif di tahun depan," tuturnya.
Sentimen yang dapat mendorong kinerja emiten rokok di tahun depan yaitu, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap positif, stabilnya daya beli rokok, peningkatan ekspor rokok, dan regulasi yang tidak terlalu ketat.
Vicky merekomendasikan untuk wait and see terlebih dahulu terhadap saham emiten rokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News