kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Indosat Ooredoo Hutchison (ISAT) Buka Suara Soal PHK 300 Lebih Karyawan


Kamis, 29 September 2022 / 18:17 WIB
Indosat Ooredoo Hutchison (ISAT) Buka Suara Soal PHK 300 Lebih Karyawan
ILUSTRASI. PHK ini dilakukan setelah proses penggabungan usaha antara Indosat Ooredoo dengan Hutchison 3 Indonesia.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indosat Tbk (ISAT) alias Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) buka suara soal pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 300 lebih karyawan. Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (28/9), manajemen IOH menyatakan bahwa PHK merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk bisa lebih lincah dan tumbuh cepat di industri.

PHK atau yang disebut IOH sebagai rightsizing ini dilakukan karena perusahaan menghadapi kebutuhan untuk tumbuh lebih jauh dengan ukuran dan struktur yang tepat. Hal ini sangat penting untuk keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis di masa depan. 

"Rightsizing ini didasarkan pada strategi bisnis ke depan dan pertimbangan yang komprehensif untuk memastikan alokasi sumber daya dan karyawan yang tepat sesuai dengan kebutuhan bisnis masa depan agar perusahaan dan karyawan dapat terus berkembang," kata manajemen IOH dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Perusahaan IOH Billy Nikolas Simanjuntak, Rabu (28/9). 

Baca Juga: Konsolidasi Operator Telekomunikasi Berlanjut, Begini Perkembangannya

PHK ini dilakukan setelah proses penggabungan usaha antara Indosat Ooredoo dengan Hutchison 3 Indonesia. Sebanyak 300 lebih karyawan tersebut setara dengan sekitar 13% dari total karyawan IOH.

Semua karyawan yang terkena program rightsizing memperoleh nilai paket yang diberikan secara signifikan lebih tinggi dari yang dipersyaratkan undang-undang. Paket kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan adalah rata-rata 37 kali upah dengan yang tertinggi mencapai 75 kali upah.

Setelah PHK ini, IOH belum dapat menginformasikan apakah ada PHK lagi atau tidak dalam waktu dekat. Perusahaan akan melanjutkan business as usual dan memberikan pengalaman terbaik kepada para pemangku kepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×