kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indoritel (DNET) Kantongi Fasilitas Utang Baru Rp 4 Triliun dari Bank Mandiri


Sabtu, 18 November 2023 / 20:02 WIB
Indoritel (DNET) Kantongi Fasilitas Utang Baru Rp 4 Triliun dari Bank Mandiri
ILUSTRASI. Indoritel Makmur (DNET) menggadaikan saham Indomaret, ROTI, dan FAST sebagai jaminan atas fasilitas pinjaman dari Bank Mandiri (BMRI).


Reporter: Recha Dermawan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) mengantongi fasilitas term loan 2 dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) senilai Rp 4 triliun. Kesepakatan ini melanjutkan perolehan fasilitas pinjaman transaksi khusus senilai Rp 2 triliun yang didapat pada Agustus 2023 lalu.

Untuk mendapatkan pinjaman, emiten investasi Grup Salim ini menggadaikan saham di tiga anak usaha sebagai jaminan. Kesepakatan gadai saham tersebut dilakukan pada 15 November 2023 lalu.

Saham yang digadaikan oleh DNET adalah saham PT Indomarco Pristama (IDM) yang merupakan pemilik Indomaret, pengelola gerai restoran ayam goreng cepat saji KFC Indonesia, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), dan produsen Sari Roti, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI).  

"Untuk menjamin pemenuhan kewajiban kepada Bank Mandiri tersebut, Indoritel menggadaikan seluruh saham yang dimiliki oleh perusahaan dalam masing-masing FAST, ROTI, dan IDM," ujar Sekretaris Perusahaan DNET Kiki Yanto Gunawan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (17/11).

Baca Juga: Laba Indofood Turun, Grup Salim Masih Membukukan Rapor Biru Berkat Bumi Resources

Lebih rinci, jumlah saham yang digadaikan berdasarkan perjanjian kredit sebanyak 1.430.115.492 saham FAST, mencapai 1.594.467.000 saham ROTI, dan 738.720.000 saham IDM.

Dia menambahkan, tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan Indoritel setelah penjaminan saham tiga anak usaha.

Selain itu, transaksi pemberian jaminan kepada BMRI tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi. Transaksi tersebut juga tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No 42/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×