kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Indeks Saham Papan Akselerasi Lesu Sejak Akhir 2023, Simak Rekomendasi Sahamnya


Selasa, 09 Januari 2024 / 07:30 WIB
Indeks Saham Papan Akselerasi Lesu Sejak Akhir 2023, Simak Rekomendasi Sahamnya
ILUSTRASI. Pekerja melakukan aktivitas di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

Saham CHIP dapat dicermati dengan support Rp 1.990 - Rp 2.000 dan resistance di Rp 2.520 - Rp 2.540. Sementara support IBOS ada di Rp 300 dan resistance pada Rp 360 - Rp 3.70.

Hanya saja, dengan situasi pasar saat ini, dimana sentimen January Effect masih terasa, investor masih lebih memilih saham berkapitalisasi besar dan punya track record kuat. William menambahkan, saham di papan akselerasi juga berisiko karena sebagian besar belum bisa tersimpulkan dari aspek fundamental.

Dus, sentimen pendorong saham papan akselerasi sejauh ini lebih dominan dari pergerakan teknikalnya saja. Sebagai alternatif, William menyodorkan saham CHIP, PT Hoffmen Cleanindo Tbk (KING) dan PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY). 

Sementara itu, Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana mengingatkan agar pelaku pasar bisa lebih waspada. Karena sebagian papan akselerasi punya kecenderungan yang tidak likuid, sehingga ada bayang-bayang risiko lebih besar.

Sebagai rekomendasi, bisa dipertimbangkan trading buy saham PT Utama Radar Cahaya Tbk (RCCC) dengan target harga di Rp 139 - Rp 150. Kemudian speculative buy saham PT Anugerah Spareparts Sejahtera Tbk (AEGS) dengan target harga Rp 89 - Rp 93 per saham. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×