kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Implementasi T+2, transaksi gagal serah terima saham berpotensi naik


Kamis, 19 Juli 2018 / 13:38 WIB
Implementasi T+2, transaksi gagal serah terima saham berpotensi naik
ILUSTRASI. Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi


Reporter: Yoliawan H | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mempercepat transaksi settlement (T+3) serah saham menjadi T+2 akan berdampak pada penumpukan transaksi pada saat hal tersebut diimplementasikan. Rencananya perubahan transaksi settlement dari T+3 menjadi T+2 akan dilaksanakan perdana pada 28 November 2018.

Asal tahu saja, Pada tanggal 28 November 2018, sistem yang ada di BEI akan mencatat dua transaksi yakni transaksi pada tanggal 23 dan 26 November.

Potensi penumpukan itu tentunya membuka juga peluang membengkaknya potensi gagal serah saham. Informasi saja, bagi pihak gagal melakukan transaksi serah terima saham, maka mereka wajib melakukan transaksi alternate cash settlement (ACS).

ACS dilakukan setelah pihak-pihak yang bertransaksi gagal melakukan kewajiban awal yakni serah terima saham. Ketika pada saat settlement serah saham tidak bisa dilakukan, maka ia wajib menggantinya dengan uang tunai.

Sebelum terjadi ACS, yang bersangkutan bisa mengupayakan meminjam efek melalui fasilitas pinjaman meminjam efek (PME) KPEI. Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya ACS. Pada transaksi ACS, pihak yang gagal memenuhi kewajiban serah saham akan terkena pinalti dengan membayar 125% dari total nilai pasar saham yang ditransaksikan.

Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi mengatakan tentunya ada potensi naiknya transaksi gagal serah terima saham tersebut namun sudah ada mekanisme yang mengatur potensi gagal tersebut. Pun fasilitas PME bisa jadi solusi dari potensi tersebut.

“Kami tinggal melakukan sosialisasi saja, karena memang mekanisme sudah ada di PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI),” ujar Hasan saat ditemui di BEI, Kamis (19/7).

Merujuk data KPEI, transaksi ACS pada bulan Juni 2018 ada sebanyak 50.401.200 lembar saham dengan nominal Rp 17,35 miliar. Angka ini meningkat bila dibandingkan dengan bikan Mei 2018 yang hanya 837.600 lembar saham dengan nominal Rp 3,04 miliar.

Berdasarkan data BEI transaksi di bulan Juni 2018 sebesar 133,077 miliar saham. Sedangkan untuk bulan Mei 2018 sebesar 184,974 miliar saham. Dengan kata lain, jumlah transaksi gagal serah terima saham meningkat di bulan Juni 2018.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×