kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Impack Pratama (IMPC) optimistis cetak pendapatan double digit di kuartal I-2020


Kamis, 09 April 2020 / 12:10 WIB
Impack Pratama (IMPC) optimistis cetak pendapatan double digit di kuartal I-2020
ILUSTRASI. perusahaan material bangunan PT Impack Pratama Industri Tbk IMPC


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen dan distributor bahan bangunan PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) optimistis mencatatkan kinerja pendapatan yang positif di tiga bulan pertama tahun ini. Sepanjang Januari - Maret 2020,  perusahaan ini memperkirakan mampu membukukan pendapatan sekitar Rp 410 miliar. 

Angka tersebut lebih besar sekitar 16,67% dibanding pendapatan IMPC pada periode sama tahun lalu. Sebelumnya, pendapatan neto IMPC tercatat sebesar Rp 351,39 miliar sepanjang Januari - Maret 2019.

Sekretaris Perusahaan PT Impack Pratama Industri Tbk Lenggana Linggawati menjelaskan optimisme IMPC berdasar pada tren pendapatan neto yang positif di dua bulan pertama. 

Baca Juga: Impack Pratama Akan Genjot Penjualan Alderon

Menurut Lenggana, sampai dengan Februari 2020 lalu, IMPC telah membukukan pendapatan neto sebesar Rp 273 miliar atau setara dengan sekitar 66,58% dari proyeksi pendapatan neto IMPC di kuartal I-2020.

Tren pendapatan neto yang positif di dua bulan pertama didorong oleh tren penjualan positif produk-produk andalan IMPC seperti misalnya PC roofing dan uPVC roofing di kuartal pertama. 

“Produk-produk andalan ini memberikan kontribusi hampir separuh dari total penjualan kuartal I,” kata Lenggana kepada Kontan.co.id, Selasa (7/4).




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×