kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

IMC klaim anchor buyer serap 99% saham IPO


Rabu, 02 April 2014 / 14:28 WIB
IMC klaim anchor buyer serap 99% saham IPO
ILUSTRASI. Promo Alfamidi Periode 1-15 November 2022.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penawaran umum saham perdana PT Intermedia Capital (IMC) sudah dilakukan. Penawaran ini dilakukan bagi investor ritel yang berminat membeli saham perdana perusahaan yang akan menggunakan kode saham MDIA ini.

Erick Thohir, Direktur Utama IMC mengklaim 99% saham perdana sudah terserap oleh investor jangkar alias anchor buyer. Mereka merupakan investor yang melakukan pemesanan melalui penjatahan pasti (fix allotment).

"Mereka (anchor buyer) perusahaan asuransi besar, private equity, modal ventura," ujar Erick, Rabu (2/4).

Jahja Suryandy, Managing Director Kresna Graha Sekurindo menambahkan, para investor institusi yang menjadi anchor buyer antara lain berasal dari Amerika Serikat dan Inggris.

Dengan demikian, saham perdana yang ditawarkan mulai hari ini hingga 4 April 2014 hanya 1% dari total saham yang ditawarkan. IMC menawarkan 392,15 juta saham atau 10% saham dari total modal ditempatkan dan disetor penuh pasca IPO.

Berarti, hanya 3,92 juta yang ditawarkan melalui penawaran terpusat (pooling account) kepada investor ritel. Angka itu setara dengan 39 lot saja. Oleh karena itu, penawaran umum hanya dipusatkan di satu tempat, yakni di Elite Club Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Adapun, harga saham perdana IMC dibanderol Rp 1.380 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×