kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Imbas Seruan Boikot, Saham Pizza Hut (PZZA) Masih Dalam Tren Turun


Selasa, 19 Desember 2023 / 13:40 WIB
Imbas Seruan Boikot, Saham Pizza Hut (PZZA) Masih Dalam Tren Turun
ILUSTRASI. Semenjak adanya seruan boikot itu, pergerakan saham PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) pengelola jaringan Pizza Hut di Indonesia, selama tiga bulan terakhir terlihat masuk ke dalam tren penurunan.


Reporter: Amalia Nur Fitri, Nadya Zahira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sejumlah produk yang disebut-sebut terafiliasi dengan Israel masih terkena imbas seruan boikot. Salah satunya seperti Pizza Hut. Semenjak adanya seruan boikot itu, pergerakan saham PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) pengelola jaringan Pizza Hut di Indonesia, selama tiga bulan terakhir terlihat masuk ke dalam tren penurunan. 

Pada siang ini, Selasa (19/12) berdasarkan pantauan Kontan.co.id di situs RTI, pergerakan saham dengan kode emiten PZZA berada pada level Rp 368 per saham dan turun 1,08%. 

Sejak adanya imbauan boikot pada produk yang terafiliasi dengan Israel, saham PZZA terus turun bahkan sempat menyentuh level terendah dalam satu tahun di posisi Rp 366 per saham.

Selama tiga bulan terakhir, saham PZZA sudah terkoreksi hingga 11,48%. Padahal pada awal Oktober 2023, sempat berada di level Rp 428 per saham. Namun, memasuki akhir Oktober, November, hingga Desember ini, sahamnya terus menurun ke level Rp 370 per saham. 

Sebelumnya, Emiten pengelola gerai Pizza Hut, PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) mengaku sangat terdampak atas sasaran boikot produk berafiliasi dengan konflik di Timur Tengah.

Baca Juga: Kena Imbas Boikot Produk, Begini Respon Pizza Hut

Direktur Utama PZZA, Hadian Iswara berharap adanya klarifimasi dari tokoh agama untuk meluruskan hal yang terjadi dan meminta masyarakat masyarakat memahami permasalahan yang terjadi.

"Sebetulnya kalau kita lihat dari Fatwa MUI normatif sebetulnya. Tapi ada orang-orang tidak bertanggung jawab yang menggabungkan antara daftar yang beredar yang tidak jelas kebenarannya mengenai list perusahaan terafiliasi dengan Israel. Nah terus digabungkan dengan Fatwa MUI sehingga akhirnya banyak masyarakat yang jadi salah mengerti bahwa daftar tersebut merupakan bagian dari fatwa MUI," urainya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Jumat (8/12).

Ia berharap dengan adanya klarifikasi dari Wakil Ketua MUI dan tokoh agama dapat memberikan penegasan bahwa produk PZZA tidaklah haram.

Hadian menuturkan, juga sudah berusaha untuk memberikan penjelasan baik di daerah-daerah melalui outlet ataupun pejabat-pejabat yang berwenang yang berkaitan baik MUI maupun dari Kementerian Agama dan lain-lain. 

Direktur PZZA Boy Ardhitya Lukito menambahkan, tidak hanya PZZA namun hal ini juga dirasakan oleh semua industri mamin dan FMCG brand luar negeri.

"Ini tidak hanya terjadi di Pizza Hut. Sekarang itu dengan bola liar yang beredar itu dan kelambatan kehadiran pemerintah untuk segera mengklarifikasi atau menjembatani dari apa teriakan-teriakan masyarakat atau tuduhan masyarakat dengan kenyataan yang faktual yang kenyataan sebenarnya jadinya memang berimbas ke semuanya," kata dia.

Sebagai informasi, pemboikotan produk menguat seiring serangan Israel yang terjadi di Palestina sejak dua bulan belakangan. Merespon hal tersebut, masyarakat dunia, termasuk Indonesia menyerukan boikot terhadap produk-produk yang mendukung Israel. 

Sementara itu, sebelum Pizza Hut menjadi sasaran boikot produk Israel, mencatat rugi bersih tahun berjalan hingga kuartal III tahun 2023 sebesar Rp 38,95 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×