kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

IHSG tumbang, OJK izinkan emiten buyback saham tanpa persetujuan RUPS


Senin, 09 Maret 2020 / 18:41 WIB
IHSG tumbang, OJK izinkan emiten buyback saham tanpa persetujuan RUPS
ILUSTRASI. IHSG anjlok, OJK mengizinkan emiten melakukan pembelian kembali atau buyback saham tanpa persetujuan RUPS.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tumbang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Kebijakan OJK ini sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Baca Juga: IHSG hari ini ambles 6,58% ke level 5.136, ini deretan penyebabnya

Sejak awal tahun, IHSG terus mengalami tekanan signifikan dan telah terpangkas 18,46%.

Tekanan IHSG terjadi seiring pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah virus corona (COVID-19) dan melemahnya harga minyak dunia.

Atas dasar itu, Senin (9/3), OJK melonggarkan aturan main pembelian kembali atau buyback saham.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik

Nah, berikut beberapa poin penting aturan buyback saham terbaru dari OJK:

  • Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
  • Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.

Baca Juga: IHSG longsor, Kementerian BUMN kaji buyback saham emiten pelat merah

Senin (9/3), IHSG rontok 6,58% ke level 5.136,81. Tercatat 382 saham turun, 43 saham naik, 102 saham stagnan.

Seluruh sektor saham memerah. Indeks saham sektor aneka industri paling dalam penurunannya 9,42%, diikuti indeks saham sektor agrikultur jatuh 7,92%, dan indeks saham sektor industri dasar drop 7,35%.

Baca Juga: Buyback saham dan dividen bisa menjadi sumber pendongkrak IHSG

Seluruh saham-saham di indeks LQ45 memerah. Investor asing mencatatkan aksi ambil untung di pasar reguler dengan net sell Rp 430,843 miliar.

Meski demikian, secara keseluruhan market, asing justru catatkan net buy Rp 218,004 miliar.

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) dan Wijaya Karya (WIKA) kaji buyback saham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×