kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

IHSG terkoreksi di awal perdagangan hari ini


Rabu, 16 Januari 2019 / 09:19 WIB
IHSG terkoreksi di awal perdagangan hari ini


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mencoba level 6.400 pada akhir perdagangan kemarin, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada awal perdagangan Rabu (16/1). Pada pukul 09.10 WIB, IHSG terkoreksi 12,93 poin atau 0,21% ke level 6.394.

Hanya ada tiga sektor yang bertahan di zona hijau sedangkan tujuh sektor lainnya memerah.

Sektor-sektor dengan penguatan tertinggi adalah sektor tambang yang naik 0,45%, sektor perkebunan yang naik 0,33% dan sektor perdagangan yang naik 0,29%.

Sedangkan sektor dengan pelemahan terdalam adalah sektor industri dasar yang melemah 0,7%, sektor manufaktur yang terkoreksi 0,33% dan sektor consumer goods yang melemah 0,2%.

Total transaksi di bursa mencapai 1,17 miliar saham dengan total nilai Rp 667,95 miliar.

Top losers LQ45 adalah:

1. PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) (-1,48%)
2. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) (-1,38%)
3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) (-1,28%)

Top gainers LQ45 adalah:

1. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) (2,59%)
2. PT United Tractors Tbk (UNTR) (2,54%)
3. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) (1,83%)

Investor asing mencatatkan pembelian bersih Rp 72,07 miliar di seluruh pasar.

Saham-saham dengan pembelian bersih terbesar asing adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) Rp 26 miliar, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) Rp 20,1 miliar dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Rp 13,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×