kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.320   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.165   -1,00   -0,01%
  • KOMPAS100 1.043   -0,46   -0,04%
  • LQ45 801   -0,59   -0,07%
  • ISSI 232   0,64   0,28%
  • IDX30 415   -0,50   -0,12%
  • IDXHIDIV20 486   0,48   0,10%
  • IDX80 117   0,10   0,08%
  • IDXV30 120   0,76   0,64%
  • IDXQ30 134   0,16   0,12%

IHSG menguji rekor di level 6.166


Selasa, 19 Desember 2017 / 12:26 WIB
IHSG menguji rekor di level 6.166


Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sempat tergelincir ke zona merah di awal sesi, namun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bangkit. IHSG menutup sesi pertama perdagangan Selasa (19/12) dengan kenaikan 32,75 poin atau setara 0,53% di level 6.166,72.

Indeks kembali mengukir rekor tertinggi intraday, setelah kemarin ditutup di level tertinggi sepanjang masa. Artinya, sejauh ini, bursa saham domestik sudah mengukir rekor empat hari beruntun.

RTI mencatat, enam sektor menyumbang tenaga bagi IHSG. Sektor barang konsumsi memimpin dengan kenaikan sebesar 1,25%. Sementara, empat sektor lain masih melemah, terutama infrastruktur dengan penurunan 0,92%. Hingga sesi pagi berakhir, 153 berhasil naik, berbanding 147 saham yang turun.

Mengutip Bloomberg, saham PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menjadi amunisi terbesar bagi indeks dengan kontribusi 8,59 poin. Pasalnya, saham produsen rokok ini naik 1,78% ke level Rp 4.580. Penyokong indeks lainnya, yaitu saham PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) dengan 6,52 poin. Di sesi pertama, saham UNVR menguat 1,75% menjadi Rp 53.900.

Investor mentransaksikan 6,42 miliar saham di sesi pagi, dengan nilai perdagangan sekitar Rp 3,62 triliun. Pemodal asing cenderung profit taking dengan membukukan nilai penjualan bersih alias net sell di pasar reguler sebesar Rp 66,23 miliar. Di seluruh pasar, asing juga menorehkan net sell Rp 70,72 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×