kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IHSG melemah mengekor sidang Ahok


Selasa, 09 Mei 2017 / 12:11 WIB
IHSG melemah mengekor sidang Ahok


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri, Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menoreh rekor di perdagangan pagi, terus merosot sampai akhir sesi perdagangan pertama. Investor siang ini ikut memperhatikan sidang penodaan agama yang memutuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang berujung vonis 2 tahun penjara. 

Mengutip RTI, IHSG pukul 12.00 rehat dengan penurunan 3,89 poin atau 0,07% menjadi 5.703,97. Tadi pagi, IHSG sempat menoreh rekor baru di atas level 5.730. 

Reza Priyambada, Analis Binaartha Parama Sekuritas menilai, sidang Ahok tidak berimbas langsung pada pasar. Tapi, keputusan ini menimbulkan persepsi pasar, sehingga meningkatkan risiko. 

"Yang kita lihat hanya sesaat saja. Kondisi market global cenderung negatif saat ini, jadi posisi IHSG yang sedang dalam tren kenaikan mencari sentimen yang bisa mematahkan hal ini, sehingga dimanfaatkan pasar untuk sedikit profit taking," kata Reza Priyambada kepada KONTAN, Selasa (9/5)

Sebanyak 176 saham terkoreksi, berbanding 123 yang menguat. Sedangkan 106 saham lainnya tak bergerak.

Tujuh sektor melemah, dipimpin sektor pertambangan sebesar 2,46%. Tiga sektor menguat, dipimpin sektor barang konsumer sebesar 0,52%.

Sampai siang ini, 8,62 miliar saham diperdagangkan, dengan nilai transaksi Rp 3,5 triliun.  

Investor lokal melakukan penjualan Rp 2,67 triliun berbanding pembelian Rp 2,3 triliun. Sedangkan investor asing masih mencatat net buy Rp 345,48 miliar di pasar reguler.

Reza menduga, IHSG mencatatkan penurunan hingga esok hari. Prediksi dia, IHSG punya potensi melemah ke kisaran 5.640-5.660.

Hari ini, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara dalam kasus tindak pidana penodaan agama. Pengadilan memerintahkan Ahok ditahan sementara Ahok mengajukan banding. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×