kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

IHSG melanjutkan koreksi hari sebelumnya


Kamis, 25 Januari 2018 / 09:28 WIB
IHSG melanjutkan koreksi hari sebelumnya


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sempat menguat, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) justru jatuh pada pembukaan perdagangan. Kamis (25/1) pukul 9.21 WIB, IHSG turun 11 poin atau 0,18% ke 6.603,91.

Tujuh sektor menurun pada awal perdagangan hari ini. Tiga sektor yang masih menguat adalah sektor pertambangan 1,69%, sektor perdagangan 0,22% dan sektor konstruksi 0,01%.

Sedangkan tujuh sektor yang melemah dipimpin oleh sektor aneka industri 0,67%, sektor keuangan 0,40%, dan sektor manufaktur 0,25%. Sektor industri dasar turun 0,20%. Sektor perkebunan dan infrastruktur turun masing-masing 0,02%.

Berikut top gainers pada LQ45:
- PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) 6,41%
- PT Vale Indonesia Tbk (INCO) 5,54%
- PT Bumi Resources Tbk (BUMI) 3,11%

Top losers LQ45 adalah:
- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) 2,23%
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) 1,83%
- PT Hanson International Tbk (MYRX) 0,88%

Investor asing mencetak jual bersih Rp 18,52 miliar di seluruh pasar. Penjualan bersih terbesar adalah saham PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) Rp 17,2 miliar, PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) Rp 5,9 miliar, dan PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk (BEST) Rp 1 miliar.

Sedangkan pembelian bersih asing terjadi pada saham PT Indika Energy Tbk (INDY) Rp 5,8 miliar, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Rp 3,5 miliar, dan PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Rp 2,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×