kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Aturan baru auto rejection: Saham jatuh 10% langsung kena auto reject


Senin, 09 Maret 2020 / 21:56 WIB
Aturan baru auto rejection: Saham jatuh 10% langsung kena auto reject
ILUSTRASI. Merespons penurunan IHSG, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan perubahan batasan auto rejection.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 6,58% ke level 5.136,80 pada perdagangan Senin (9/3). Merespons penurunan dalam tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan perubahan batasan auto rejection.

Perubahan batas auto rejection tersebut berlaku efektif sejak Selasa, 10 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian. Sebelumnya, BEI memang pernah menyatakan bahwa perubahan auto rejection dari simetris menjadi asimetris adalah salah satu langkah untuk menghadapi penurunan IHSG yang lebih drastis.

Baca Juga: IHSG hari ini ambles 6,58% ke level 5.136, ini deretan penyebabnya

Berdasarkan keterangan resmi BEI, Senin (9/3), perubahan auto rejection ini dilakukan setelah memperhatikan kondisi perdagangan di BEI serta untuk mengupayakan terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Dengan perubahan ini maka auto rejection akan berlaku terhadap harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke Jakarta Automated Trading System (JATS):

1. Lebih dari 35% di atas atau 10% di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sampai dengan Rp 200.

2. Lebih dari 25% di atas atau 10% di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sampai dengan Rp 5.000.

3. Lebih dari 20% di atas atau 10% di bawah acuan harga untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.

Perubahan ini adalah bentuk tindak lanjut BEI terhadap Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-273/PM.21/2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal Perintah Mengubah Batasan Autorejection pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek.

Implementasi ini juga untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection.

Baca Juga: IHSG tumbang, OJK izinkan emiten buyback saham tanpa persetujuan RUPS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×