kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

IHSG Dibuka Menguat Pada Awal Perdagangan Jumat (18/11)


Jumat, 18 November 2022 / 09:07 WIB
IHSG Dibuka Menguat Pada Awal Perdagangan Jumat (18/11)
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Jumat (18/11) pagi./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Jumat (18/11) pagi. Pukul 09.00 WIB, IHSG menguat 13,07 poin atau 0,22% ke 7.060,20.

Sebanyak 100 saham naik, 92 saham turun dan 242 saham stagnan.

Delapan indeks sektoral menguat, mengikuti kenaikan IHSG. Sedangkan dua indeks sektoral lainnya tergelincir ke zona merah.

Indeks sektoral dengan kenaikan terbesar adalah sektor barang baku yang naik 0,47%, sektor barang konsumen non primer naik 0,41% dan sektor teknologi yang naik 0,23%.

Baca Juga: IHSG Diprediksi Menguat, Simak Rekomendasi Saham ADHI, BBRI, MDKA Hari Ini (18/11)

Sedangkan indeks sektoral yang melemah adalah sektor perindustrian yang turun 0,24% dan sektor barang konsumen primer yang turun 0,21%.

Total volume perdagangan saham di bursa pagi ini mencapai 816,16 juta saham dengan total nilai Rp 412,68 miliar.

Top gainers LQ45 pagi ini adalah:

1. PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) (4,60%)
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ((WIKA) (1,07%)
3. PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) (0,74%)

Top losers LQ45 pagi ini adalah:

1. PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) (-2,21%)
2. PT Harum Energy Tbk (HRUM) (-1,19%)
3. PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) (-0,90%)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×