kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

IHSG dibuka melemah pada awal perdagangan Rabu (6/11)


Rabu, 06 November 2019 / 09:15 WIB
IHSG dibuka melemah pada awal perdagangan Rabu (6/11)
ILUSTRASI. Karyawan beraktivitas di dekat layar pergerakan saham di gedung BEI


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada perdagangan Rabu (6/11). Pukul 09.05 WIB, IHSG melemah 20,28 poin atau 0,32% ke 6.243,92.

Sebanyak 101 saham naik, 98 saham turun dan 139 saham tak bergerak.

Seluruh sektor saham kompak melemah. Sektor-sektor saham dengan pelemahan terdalam adalah sektor konstruksi yang turun 1,05%, sektor keuangan turun 0,70% dan sektor consumer goods turun 0,46%.

Baca Juga: IHSG Rebound, 10 Saham Ini Paling Buntung, Selasa (5/11)

Total volume perdagangan saham di bursa pagi ini sebanyak 441,44 juta saham dengan total nilai Rp 474,56 miliar.

Top losers LQ45 pagi ini adalah:

1. PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) (-2,80%)
2. PT Indika Energy Tbk (INDY) (-2,63%)
3.  PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) (-2,19%)

Top gainers LQ45 pagi ini adalah:

1. PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) (1,86%)
2. PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) (1,69%)
3. PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) (0,63%)

Investor asing mencatatkan penjualan bersih Rp 28,16 miliar di seluruh pasar.

Baca Juga: Proyeksi IHSG: Melanjutkan Penguatan

Saham-saham dengan penjualan bersih terbesar asing adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) Rp 24,2 miliar, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) Rp 3,6 miliar dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Rp 3,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×