kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

ICDX munculkan sistem informasi perdagangan berjangka bernama CITRA


Minggu, 28 Januari 2018 / 22:03 WIB
ICDX munculkan sistem informasi perdagangan berjangka bernama CITRA
ILUSTRASI. Peresmian sistem informasi Citra oleh ICDX


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya meningkatkan transparasi dalam industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Indonesia Clearing House (ICH) bekerja sama dengan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) meluncurkan terobosan baru sistem informasi bernana CITRA (Clearing Info of Trade), Jumat (26/1).

CEO Indonesia Clearing House Nursalam mengatakan, sistem ini dibentuk untuk memberikan transparansi pada proses kliring melalui ICH. Maklum, hingga kini investasi ilegal marak terjadi di Indonesia.

CITRA bisa diakses oleh nasabah pialang berjangka selama 24 jam setiap hari, baik melalui PC, tablet juga smartphone. Penarikan dan penyajian data oleh CITRA dilakukan dalam hitungan detik dengan rentang data transaksi yang telah diregistrasi sebelumnya. CITRA juga dapat menampilkan data transaksi 90 hari ke belakang.

"Visi kami untuk memastikan setiap transaksi yang telah didaftarkan dan dikliringkan melalui ICH dapat transparan dan akurat," kata Nursalam, Jumat (26/1). Diharapkan hal ini dapat menaikkan citra dari industri perdagangan berjangka komoditi Indonesia.

"Dengan adanya upaya ini kami berharap kepercayaan dari nasabah dapat meningkat dan memberikan kemudahan bagi semua pihak yang berkecimpung di dalamnya," kata Nursalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×