Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atawa Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan PT Indonesia Clearing House (ICH) mencabut penangguhan perdagangan Kontrak Berjangka CPOTR.
Pencabutan ini efektif terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2023. Alhasil, pada tanggal efektif tersebut, Kontrak Berjangka CPOTR kembali aktif diperdagangkan di BKDI.
Hal ini disampaikan dalam surat edaran bersama dengan nomor 388/SEB/BKDI-ICD/X/2023 yang ditetapkan tanggal 26 Oktober 2023. Surat edaran tersebut mencabut SEB nomor 387/SEB/BKDI-ICD/X/2023 perihal penangguhan perdagangan Kontrak Berjangka CPOTR tanggal 23 Oktober 2023.
Baca Juga: Perdagangan Kontrak Berjangka CPOTR Ditangguhkan, Begini Kata ICDX dan Pemain
Berdasarkan pemberitaan Kontan.co.id, perdagangan CPO yang disuspensi sebelumnya hanya perdagangan CPO Futures. "Suspensi sementara dilakukan untuk penyesuaian spek kontrak CPOTR agar speknya kompatibel dengan yang CPO fisik," kata Direktur Utama BKDI Nursalam.
Penyesuaian spesifikasi tersebut diharapkan kedua kontrak itu bisa saling meramaikan satu dengan yang lainnya. Maklum, bursa CPO sejauh ini baru memfasilitasi perdagangan fisik. Sebagai informasi, skema perdagangan di bursa CPO, spesifikasi penjualan 1 lot berisikan 25 ton.
Sedangkan, pada perdagangan futures 1 lot berisikan 10 ton. Lalu dari harga, bursa CPO mengatur tiap ton sebesar Rp 5, sedangkan perdagangan futures sebesar Rp 10 per ton.
Baca Juga: Ada Bursa CPO, ICDX Suspensi Perdagangan CPO Futures
"Nah, karena perbedaan itulah maka akan kami sesuaikan. CPOTR-nya akan kami sesuaikan dengan CPO fisik supaya kontrak tersebut saling bersinergi atau bisa arbitrase," kata Nursalam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News