kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Humpuss Maritim (HUMI) Gelontorkan US$ 7,55 Juta untuk Beli Satu Kapal Baru


Jumat, 19 Januari 2024 / 09:39 WIB
Humpuss Maritim (HUMI) Gelontorkan US$ 7,55 Juta untuk Beli Satu Kapal Baru
ILUSTRASI. Kontan - PT Humpuss Maritim International Kilas online


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI) membeli membeli kapal oil atau chemical senilai US$ 7,55 juta. Transaksi ini dilakukan oleh entitas usaha HUMI, yakni PT Hutama Trans Kencana atau MATRANS. 

Direktur Utama Humpuss Maritim Internasional Tirta Hidayat menjelaskan MANTRAS telah membeli satu kapal unit bernama MT Oralia milik New Glory Shipping S.A. pada 16 Januari 2024.  

Tirta menjabarkan 80% sumber pendanaan untuk membeli kapal anyar itu berasal dari bank. Sementara sisanya atau sekitar US$ 1,51 juta berasal dari keuangan internal HUMI. 

Baca Juga: Perkuat Armada Kapal, HUMI Siapkan Capex Rp 802 Miliar di 2024

"Pembelian kapal ini dilakukan untuk pengembangan usaha anak perusahaan HUMI," jelas dia dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/1). 

MATRANS merupakan entitas anak HUMI dan perusahaan terkendali dengan kepemilikan tidak langsung sebanyak 99,9% melalui, PT PCS Internasional. Adapun HUMI mendekap 99,9% saham PCS Internasional. 

Asal tahu saja, New Glory Shipping S.A. merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Panama dan berdomisili di sana. Tirta memastikan New Glory Shipping S.A. bukan afiliasi HUMI. 

Baca Juga: Tambah Armada, Humpuss Maritim (HUMI) Siapkan Capex Rp 802,50 Miliar Tahun Ini

"Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi sesuai POJK 42/2020 dan bukan merupakan transaksi material yang mengacu POJK 17/2020," kata Tirta.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×