Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali melakukan restrukturisasi utang. Kali ini, anak usaha WSKT yang berupaya menyehatkan keuangannya adalah PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR).
Melansir keterbukaan informasi tanggal 20 Februari 2025, WFPR merupakan anak perusahaan PT Waskita Karya Realty (WKR) dengan kepemilikan saham sebesar 90%. Sementara, WKR merupakan anak perusahaan WSKT dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%.
WFPR dan PT Bank Perekonomian Rakyat Intidana Sukses Makmur (INTIDANA) sempat menandatangani Akta Perjanjian Kredit Notariil Nomor 171 tanggal 22 Desember 2022, sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Notariil Nomor 141 tanggal 23 Februari 2024.
Baca Juga: Dua Anak Usaha WSKT Laporkan Perkembangan Restrukturisasi Utang, Ini Rinciannya
Sekretaris Perusahaan WSKT, Ermy Puspa Yunita mengatakan, perjanjian itu bertujuan untuk memberikan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja Demand Loan sebesar Rp 5 miliar.
Terkait hal itu, WFPR dan INTIDANA pun kembali menandatangani Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 125 tanggal 18 Februari 2025 untuk memperpanjang masa kredit.
Perpanjangan jangka waktu Fasilitas Kredit selama 12 bulan, sehingga yang semula 18 Februari 2025 menjadi 18 Februari 2026.
“Perubahan jangka waktu ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan WFPR,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tersebut.
Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Lepas dari Jerat PKPU, Begini Detailnya
Selanjutnya: BEI Buka Suspensi Saham POLU dan FIMP, Harga POLU Lanjut Melejit
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan Pada Jumat 21 Februari 2025, Taurus Dapat Rezeki Dadakan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News