kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Holding Tambang MIND.ID membeli 20% saham INCO, ini pendapat analis


Senin, 07 Oktober 2019 / 20:40 WIB
Holding Tambang MIND.ID membeli 20% saham INCO, ini pendapat analis
ILUSTRASI. Pertambangan nikel PT Vale Indonesia Tbk (INCO)


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

Apalagi, INCO merupakan pemegang konsesi nikel terbesar di tanah air.

"Untuk BUMN bagus, itu kan komitmen pemerintah dalam memajukan holding pertambangan, dan bisa untuk mengamankan hilirisasi," ungkap Nafan.

Baca Juga: Sejumlah emiten logam dan mineral percaya diri capai target produksi 2019

Sayangnya, dari keduanya belum ada yang mau mengeluarkan analisis terkait dengan perkiraan nilai valuasi 20% saham INCO yang akan didivestasikan tersebut.

Sementara itu, Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif berpendapat bahwa proses divestasi ini memang sebaiknya segera dirampungkan, supaya bisa selesai tepat waktu dan dapat memberikan kepastian.

"Sesuai aturan seharusnya tepat waktu, agar tidak menjadi preseden (proses divestasi)mundur," ungkapnya.

Irwandy menilai, jika MIND ID berhasil menyerap 20% saham INCO, maka hal itu akan mendatangkan efek positif bagi perusahaan plat merah tersebut. Sebab, INCO memiliki cadangan nikel yang masih banyak, serta komoditas nikel memiliki nilai strategis yang dibutuhkan industri.

Baca Juga: Ini rekomendasi saham Profindo Sekuritas untuk perdagangan, Jumat (4/10)

"Bagi BUMN yang mendapat prioritas akan menambah cadangan dan portofio mereka. Apalagi nikel adalah salah satu komoditas tambang signifikan untuk industri, seperti baterai, perkapalan, dan pesawat terbang," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×