Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero).
Terkait hal tersebut, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Luthfi Zain Fuady mengatakan, pihaknya akan memperbaiki regulasinya guna mencegah hal serupa terjadi lagi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, reulator bersama-sama akan mencoba merumuskan reguliasi untuk perusahaan yang berada di dua kaki, dalam hal ini di pasar modal dan asuransi. Selain itu, pihaknya juga akan meninjau lagi dari aspek kebijakan investasinya.
“Pengelolaanya akan dilihat lagi lebih dalam, pertanggungjawabnya seperti apa. Kemudian juga kebijakan investasinya karena ada sebagian asset mereka yang dikelola di pasar modal, governancenya harus bagus harus clear, itu harus dilakukan OJK di kemudian hari,” papar Luthfi, Kamis (9/12).
Baca Juga: Tujuh Terdakwa Korupsi Asabri Dituntut Mulai dari 10 Tahun Penjara Hingga Pidana Mati
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi berharap agar tidak ada lagi kasus serupa di pasar modal.
“Kita sama-sama berharap mudah-mudahan itu kasus terakhir di pasar modal dan tidak akan ada lagi yang semacam itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Persero) atau Asabri telah memasuki persidangan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Senin (6/12).
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut salah seorang terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dengan hukuman mati.
JPU menilai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News