Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 80 tentang Mekanisme Syariah Perdagangan Saham.
"Adanya fatwa ini menjadikan mekanisme lelang berkelanjutan yang digunakan BEI dalam transaksi efek bersifat ekuitas di pasar reguler telah sesuai dengan prinsip syariah," ujar Direktur Pengembang BEI Friderica Widyasari Dewi, Kamis (12/5).
Bersamaan dengan peluncuran Fatwa No. 80, BEI juga meluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Indeks ini bertujuan sebagai acuan bagi investor untuk menanamkan modal di saham syariah. Saat ini terdapat 214 saham syariah di BEI dengan total nilai kapitalisasi 43,6% dari total kapitalisasi pasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News