Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Paska memperoleh Fatwa No. 80 tentang Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler atau Mekanisme Syariah Perdagangan Saham, Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal meluncurkan indeks saham syariah terbaru.
"Rencananya akan diluncurkan pada 12 Mei 2010," ujar Direktur Pengembangan BEI Friderica W Dewi, Selasa (4/5).
Friderica mengungkapkan, indeks baru ini sebagai ragam acuan berinvestasi di saham-saham syariah. Selama ini masih terdapat kesalahpahaman pelaku pasar yang menganggap saham syariah hanya 30 saham yang masuk dalam Jakarta Islamic Index. Padahal, sebetulnya saat ini ada 214 saham yang masuk kategori syariah.
"Pelaku pasar membutuhkan indikator kinerja dari seluruh saham syariah yang tercatat di BEI," ucap Friderica.
Berdasarkan Peraturan Bapepam LK nomor 2K1 pasal IB7 disebutkan tiga kriteria saham-saham yang masuk kategori syariah. Pertama, rasio non halal debt to equity ratio kurang dari 82%. Kedua, non-halal income terhadap total pendapatan perusahaan kurang dari 10%. Ketiga, basis bisnisnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
"Fund manager banyak yang menanyakan pada kami soal indeks syariah supaya bisa membuat lebih banyak variasi racikan produk Exchange Trading Fund (ETF)," kata Friderica.
Dengan kehadiran daftar efek syariah dan terbitnya fatwa 80 dari MUI, BEI optimis jumlah investor ritel bisa bertambah besar.
Anggota Badan Pelaksana Harian Pasar Modal Dewan Syariah Nasional (DSN) menambahkan, bagi emiten yang terdaftar dalam efek syariah adalah dapat memperluas basis pembiayaan dan investor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News