kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Harga minyak turun lagi, dipicu pembatasan perjalanan oleh Trump


Jumat, 13 Maret 2020 / 07:48 WIB
Harga minyak turun lagi, dipicu pembatasan perjalanan oleh Trump
ILUSTRASI. Harga minyak.


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga minyak kembali turun pada awal perdagangan hari ini. Jumat (13/3) pukul 07.35 WIB, harga minyak west texas intermediate (WTI) untuk pengiriman April 2020 di New York Mercantile Exchange ada di US$ 31,29 per barel, turun 0,66% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 31,50 per barel. 

Penurunan harga minyak terdorong oleh keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang membatasi perjalanan dari Eropa ke Amerika Serikat sebagai langkah penghentian penyebaran virus corona setelah peningkatan status menjadi pandemi oleh WHO.

Baca Juga: Meski Harga Minyak Anjlok, MEDC Tetap Melanjutkan Rencana Ekspansi

Banjir pasokan dari pasar Arab Saudi dan Uni Emirat Arab juga turut menekan harga minyak. 

"Pembantaian pasar global terus berlanjut ketika Wall Street berjuang untuk memahami berapa lama pandemi global akan mengganggu perjalanan, perdagangan dan kehidupan sehari-hari," kata Edward Moya, analis pasar senior di OANDA New York seperti dikutip Reuters.

Permintaan minyak pada kuartal I turun tajam pada tahun ini, sebagian besar karena dampak virus corona pada aktivitas ekonomi di China.

Baca Juga: Arab Saudi perluas larangan bepergian ke Eropa dan negara lain karena virus corona

Minyak brent dan WTI turun sekitar 50% dari harga tertingginya di Januari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×