kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.315   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.190   23,44   0,33%
  • KOMPAS100 1.051   6,82   0,65%
  • LQ45 807   5,27   0,66%
  • ISSI 234   2,22   0,96%
  • IDX30 416   -0,34   -0,08%
  • IDXHIDIV20 486   -0,17   -0,04%
  • IDX80 118   0,95   0,81%
  • IDXV30 120   1,10   0,92%
  • IDXQ30 134   -0,01   0,00%

Harga minyak turun, dipicu pernyataan The Fed soal perlunya stimulus tambahan


Kamis, 24 September 2020 / 07:20 WIB
Harga minyak turun, dipicu pernyataan The Fed soal perlunya stimulus tambahan
ILUSTRASI. Ilustrasi harga minyak


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga minyak kembali turun di awal perdagangan Kamis (24/9), setelah naik tipis kemarin. Pukul 07.10 WIB, harga minyak west texas intermediate (WTI) untuk pengiriman November 2020 di New York Mercantile Exchange ada di US$ 39,32 per barel, turun 1,52% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 39,93 per barel.

Penurunan harga minyak mengikuti penurunan pasar saham AS menyusul pernyataan pejabat Federal Reserve yang menyatakan diperlukan lebih banyak stimulus untuk mengangkat ekonomi AS dari resesi yang dipicu oleh virus corona.

Mengutip Reuters, Kamis (24/9), Gubernur Federal Reserve Jerome Powell mengatakan pada hari Rabu bahwa bank sentral tidak merencanakan perubahan "besar" pada Program Main Street Lending, sementara mengatakan bahwa Fed dan Kongres perlu "tetap bersamanya" dalam bekerja untuk meningkatkan pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Harga minyak terkoreksi tipis pada awal perdagangan Rabu (23/9)

Mengutip Bloomberg, sebelumnya, kepala trader komoditas Mercuria Energy Group memperingatkan bahwa pasar minyak global tidak akan mampu menyerap peningkatan produksi yang direncanakan oleh anggota OPEC+ karena permintaan tetap lebih lemah dari yang diharapkan.

Selanjutnya: Harga minyak acuan rebound setelah anjlok 4% di sesi sebelumnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×