kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Harga Minyak Terkoreksi Tipis, Investor Bersiap Hadapi Tarif Dagang Trump


Jumat, 28 Maret 2025 / 06:39 WIB
Harga Minyak Terkoreksi Tipis, Investor Bersiap Hadapi Tarif Dagang Trump
ILUSTRASI. Harga minyak terkoreksi tipis pada perdagangan Jumat (28/3) pagi, namun masih stabil di level US$ 69 per barel. REUTERS/Angus Mordant/File Photo


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga minyak terkoreksi tipis pada perdagangan Jumat (28/3) pagi, namun masih stabil di level US$ 69 per barel. Pukul 06.30 WIB, harga minyak west texas intermediate (WTI) untuk pengiriman Mei 2025 di New York Mercantile Exchange ada di US$ 69,87 per barel, turun 0,07% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 69,92 per barel.

Harga minyak stabil di kisaran US$ 69 per barel dan pasar bersiap menghadapi tarif lanjutan dari Pemerintahan Trump yang akan berlaku awal pekan depan.

Mengutip Bloomberg, Trump dijadwalkan akan memberlakukan pungutan timbal balik dan bea masuk bagi pembeli minyak mentah dan gas dari Venezuela pada 2 April mendatang.

Baca Juga: Harga Minyak Melonjak 1%, Stok Minyak Mentah dan Bahan Bakar AS yang Lebih Ketat

Harga minyak mentah telah naik sejak awal Maret karena investor mempertimbangkan gangguan pasokan yang disebabkan oleh sanksi dan tarif impor Presiden Donald Trump.

Para pedagang mengambil ops bullish untuk melindungi diri dari lonjakan harga. Venezuela juga meningkatkan pengiriman minyak mentah ke China ke level tertinggi dalam hampir dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×