kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.365   -16,00   -0,10%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Harga Minyak Naik Pada Selasa (19/3) Pagi, Dipicu Meningkatnya Risiko Geopolitik


Selasa, 19 Maret 2024 / 06:18 WIB
Harga Minyak Naik Pada Selasa (19/3) Pagi, Dipicu Meningkatnya Risiko Geopolitik
ILUSTRASI. Harga minyak naik tipis pada perdagangan Selasa (19/3) pagi. REUTERS/Pascal Rossignol


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga minyak naik tipis pada perdagangan Selasa (19/3) pagi. Pukul 06.08 WIB, harga minyak west texas intermediate (WTI) untuk pengiriman April 2024 di New York Mercantile Exchange ada di US$ 82,77 per barel, naik 0,06% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 82,72 per barel.

Mengutip Bloomberg, harga minyak naik didorong oleh serangan pesawat tanpa awal Ukraina terharap kilang Rusia, sehingga meningkatkan risiko geopolitik di wilayah itu.

"Serangan terharap kilang minyak Rusia menambah premi risiko sebesar US$ 2 hingga US$ 3 per barel untuk minyak mentah pada pekan lalu. Hal ini tetap terjadi saat kita memulai pekan ini, dengan lebih banyak serangan pada akhir pekan," kata Vandana Hari, pendiri Vanda Insights Singapura seperti dikutip Bloomberg.

Baca Juga: Harga Minyak Lanjutkan Penguatannya Senin (18/3), Brent ke US$85,81 & WTI ke US$81,53

Di sisi lain, data ekonomi China mengalahkan perkiraan, sehingga memunculkan optimisme pulihnya permintaan minyak China.

Prospek harga minyak juga didukung oleh pengurangan produksi OPEC+, dan IEA yang memperingatkan defisit pasokan minyak sepanjang tahun 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×