kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Harga minyak mentah tergelincir 0,7%, lonjakan virus corona di AS jadi pemberat


Senin, 13 Juli 2020 / 12:59 WIB
Harga minyak mentah tergelincir 0,7%, lonjakan virus corona di AS jadi pemberat
ILUSTRASI. Harga minyak mentah turun


Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari

OPEC's Joint Ministerial Monitoring Committee (JMMC), rencananya akan bertemu pada Selasa (14/7) dan Rabu (15/6) untuk merekomendasikan tingkat pemotongan berikutnya. hal tersebut akan disesuaikan dengan tingkat kepatuhan dari para anggota. Asal tahu saja, tingkat kepatuhan pemangkasan produksi OPEC+ di bulan Juni lalu capai 107%, naik dari 77% di bulan Mei.

OPEC dan Rusia diperkirakan akan mengurangi pemotongan pasokan mereka menjadi 7,7 juta barel per hari karena permintaan minyak global telah pulih dan harga-harga telah bangkit kembali, kata sumber-sumber OPEC+ kepada Reuters.

Baca Juga: Harga tembaga melesat ke level tertinggi dalam 2 tahun, mogok kerja jadi katalis

"Mereka telah melakukan pekerjaan yang baik dalam membawa harga setinggi yang diharapkan dalam jangka menengah sehingga mereka harus sangat berhati-hati tentang menghancurkan sentimen," kata Tony Nunan, Senior Risk Manager Mitsubishi Corp di Tokyo.

Harga yang lebih tinggi telah mendorong beberapa produsen AS untuk memulai pengeboran lagi bahkan ketika jumlah rig minyak dan gas alam yang beroperasi mencapai rekor terendah selama 10 minggu berturut-turut.

"Jika Anda ingin terus menelusuri, maka Anda harus menjaga harga di sekitar level ini," kata Nunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×