kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Harga minyak masih terjegal pasokan berlimpah


Jumat, 07 April 2017 / 08:50 WIB
Harga minyak masih terjegal pasokan berlimpah


Sumber: Reuters | Editor: Sanny Cicilia

SINGAPURA. Harga minyak mentah dunia kembali melemah pagi ini, Jumat (7/4), masih dengan keyakinan pasar bahwa pasokan berlimpah akan menjegal faktor positif pengerek harga seperti OPEC yang berupaya memangkas produksi ataupun kenaikan aktivitas pengilangan minyak.

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) turun 1 sen menjadi US$ 51,69 per barel. Sedangkan minyak Brent turun 4 sen menjadi US$ 54,85 per barel.

Pasar melihat, meski ada sentimen pengerek harga minyak pekan ini, harga tetap dibebani oleh berlimpahnya pasokan. Masalah ini juga menutup sentimen positif dari langkah Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC) untuk mengangkat harga minyak dengan memangkas produksi.

Data perdagangan di Thomson Reuters Eikon menunjukkan, volume pengiriman minyak masih sekitar 45,6 juta barel per hari pada Maret berbanding 45,5 juta barel pada Februari. 

Di luar data tersebut, faktor lain memberi keuntungan pada harga minyak. Misalnya, tingginya permintaan dari pabrik-pabrik penyulingan minyak, serta gangguan suplai di Kanada. 

ANZ menulis, tingkat utilisasi peyulingan minyak saat ini melompat 1,9% menjadi 90,8%, yang seharusnya bisa menyerap kelebihan minyak AS di minggu-minggu depan.

"Sedangkan gangguan kebakaran di Sycrude Kanada bisa menutup fasilitas yang memproduksi 350.000 barel per hari, selama sepekan," tambah ANZ.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×