kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Harga minyak kembali memanas


Rabu, 22 November 2017 / 07:35 WIB
Harga minyak kembali memanas


Sumber: CNBC | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga minyak memanas pada pertengahan pekan ini. Rabu (22/11) pukul 7.21 WIB, harga minyak west texas intermediate (WTI) untuk pengiriman Januari 2018 naik 0,44% ke level US$ 57,08 per barel.

Kemarin, harga minyak sudah naik 0,73%. Dalam dua hari berturut-turut, harga minyak menguat 1,17%. Harga minyak brent untuk pengiriman Januari 2018 di ICE Futures kemarin pun menguat 0,56%.

Faktor pendukung kenaikan harga minyak masih berasal dari spekulasi pertemuan OPEC akhir bulan ini. Faktor geopolitik Timur Tengah serta kondisi ekonomi Venezuela yang juga produsen minyak akan menambah bahan bakar kenaikan harga.

"Di sisi lain, terus tingginya produksi minyak di Amerika Serikat (AS) akan menjadi faktor bearish dominan yang membatasi kenaikan harga," kata Abishek Kumar, senior energy analyst Interfax Energys Global Gas Analytics kepada CNBC.

Pasar memperkirakan, harga minyak brent akan bergerak di kisaran sempit antara US$ 61 hingga US$ 63 sebarel hingga pertemuan OPEC pada 30 November pekan depan. "Pasar menunggu konfirmasi bahwa OPEC akan memperpanjang pemangkasan dari batas waktu Maret 2018," kata Ole Hansen, senior manager Saxo Bank.

Kantor berita TASS di Rusia melaporkan bahwa para produsen minyak bertemu dengan menteri energi untuk mendiskusikan perpanjangan pemangkasan hingga enam bulan. Ini lebih rendah ketimbang usulan awal perpanjangan sembilan bulan dari Presiden Vladimir Putin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×