kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kebijakan India menyeret harga emas turun


Selasa, 13 Agustus 2013 / 17:45 WIB
Kebijakan India menyeret harga emas turun
ILUSTRASI. Konsumen & Mitra Bisa Beli Saham GOTO, Ini Syarat dan Cara Pemesanannya


Sumber: Reuters | Editor: Asnil Amri

SINGAPURA. Harga emas turun hari Selasa (13/8) karena investor menunggu data penjualan ritel AS. Selain itu, harga emas terkerek turun karena pengaruh kebijakan India yang menerapkan pajak impor emas.

Harga spot emas turun 0,2% menjadi US$ 1.333,26 per ounce turun dari harga tertinggi Agustus US$ 1.343,06 pada Senin (12/8).

Sebelumnya, harga emas naik menyusul naiknya belanja emas konsumen di China. "Harga emas mungkin berada di antara US$ 1.300 dan US$$ 1.350 sampai September,” kata Afshin Nabavi, kepala perdagangan MKS SA.

Sampai Agustus ini, harga emas turun sekitar 20%. Salah satu penyebab penurunannya adalakh, adanya ekspektasi Bank Sentral AS atau The Federal Reserve yang akan memulai kembali program stimulus ekonomi.

Sementara itu, keputusan India menaikkan bea masuk impor emas untuk ketiga kalinya dalam delapan bulan terakhir juga menjadi pemicu penurunan harga emas. India menaikkan bea masuk emas sampai 10% dari 8% dan bea masuk perak juga naik menjadi 10% dari sebelumnya 6%.

"Pembatasan Impor dan kenaikan pajak impor ini memprihatinkan," kata VTB Capital dalam sebuah catatan. "Kami belum melihat bagaimana pembeli bereaksi terhadap keputusan pemerintah ini. Yang pasti New Delhi putus asa mencari sumber defisit perdagangan negara mereka," kata laporan VTB Capital itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×