kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.440   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.892   89,93   1,15%
  • KOMPAS100 1.104   14,76   1,36%
  • LQ45 799   5,84   0,74%
  • ISSI 270   4,04   1,52%
  • IDX30 414   3,30   0,80%
  • IDXHIDIV20 482   4,89   1,02%
  • IDX80 121   0,94   0,78%
  • IDXV30 133   1,84   1,40%
  • IDXQ30 134   1,30   0,98%

Harga emas dekati level tertinggi dua pekan


Kamis, 12 Juni 2014 / 10:10 WIB
Harga emas dekati level tertinggi dua pekan
ILUSTRASI. Petugas menunjukan uang pecahan rupiah dan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing VIP (Valuta Inti Prima) Money Changer, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Sumber: Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SINGAPURA. Di transaksi perdagangan Asia, harga kontrak emas dunia diperdagangkan mendekati level tertinggi dalam dua pekan. Mengutip data Bloomberg, pada pukul 09.26 waktu Singapura, harga kontrak emas untuk pengantaran cepat diperdagangkan di posisi US$ 1.260,35 per  troy ounce dari posisi US$ 1.261,07 per troy ounce.

Kemarin, harga emas mendaki ke posisi US$ 1,265,32 per troy ounce, yang merupakan level tertinggi sejak 28 Mei lalu.

Kenaikan harga emas terjadi setelah pasar saham global menunjukkan penurunan kemarin. Asal tahu saja, indeks Dow Jones Industrial Average menurun setelah mencatatkan kenaikan selama lima hari. Salah satu pemicunya adalah penurunan proyeksi ekonomi global oleh Bank Dunia.

"Meski harga emas sedikit mengalami rebound, outlook harga emas masih negatif karena adanya sejumlah data ekonomi AS yang positif. Hal itu akan mendorong pasar saham dan dilakukannya kebijakan tapering off oleh the Federal Reserve," jelas Sarah Xie, research analyst Wing Fung Financial Group Ltd.

Sementara itu, harga kontrak emas untuk pengantaran Agustus diperdagangkan di level US$1.260,40 per troy ounce di Comex, New York.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×