Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Hari ini, tepat satu bulan usia kontrak fisik minya sawit atau crude palm oil (CPO) yang diluncurkan oleh PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Sayang, misi BBJ untuk membuat patokan harga CPO di Indonesia masih belum bisa tercapai.
Pada 23 Juni 2009, BBJ memang meluncurkan kontrak fisik ini dengan tujuan bisa menciptakan acuan harga CPO di dalam negeri. Sebagai negara penghasil CPO terbesar di dunia, sepantasnya Indonesia menjadi kiblat harga CPO, bukan mengekor harga pasar berjangka Malaysia.
Sampai sekarang, 12 penjual dan sembilan pembeli sudah resmi terdaftar sebagai peserta kontrak perdagangan fisik CPO di BBJ. Para penjual itu antara lain PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I, PTPN VIII, PTPN XIII, PTPN XIV, PT Rajawali Nusantara Indonesia, dan PT Bina Karya Prima.
Sedangkan para calon pembeli adalah PT Bina Karya Prima, PT Musim Mas, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nagamas Palm Oil, PT Wilmar Nabati Indonesia, PTPN III, PTPN XIV, PT Fath Indonesia dan PT SMART Tbk.
Sayang, setelah sebulan beroperasi, pasar kontrak fisik CPO di BBJ masih sepi. Tidak banyak penjual dan pembeli CPO yang bertransaksi. Di hari pertama, transaksi kontrak ini hanya mencapai dua lot alias 1.000 ton CPO. Setelah itu, pasar sepi.
Direktur BBJ Edi Susmadi, mengungkapkan, sebulan berjalan, volume transaksi kontrak fisik CPO hanya 9.500 ton CPO atau 19 lot. "Tidak setiap hari ada transaksi," kata Edi, kemarin. Transaksi terakhir terjadi pada 17 Juli 2009, yakni sebanyak tiga lot atau 1.500 ton CPO.
Angka ini sungguh jauh dari target BBJ. Mereka semula memasang target perdagangan kontrak fisik CPO mencapai 2.000 ton-3.000 ton per hari atau 500.000 ton-800.000 ton per tahun.
Tapi, frekuensi dan volume transaksi masih kecil karena penjual dan pembeli berhasil menyepakati harga. Misalnya, penjual menawarkan harga CPO Rp 6.900-Rp 7.100 per kilogram. Padahal pembeli berharap bisa mendapatkan harga lebih murah.
Direktur Utama BBJ Hasan Zein Mahmud mengakui, perlu upaya lebih keras untuk mengaktifkan kontrak perdagangan fisik CPO ini agar harga acuan segera terbentuk. Jika transaksi ramai, pembentukan harga acuan CPO akan semakin cepat tercapai.
Menurutnya, ada dua penyebab kontrak fisik CPO sepi peminat. Pertama, para penjual dan pembeli merasa tidak mendapatkan manfaat ekonomis. Kedua, penjual dan pembeli masih enggan bertransaksi secara terbuka. "Transparansi masih menjadi barang langka," ungkap Hasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













