Reporter: Benedicta Prima | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sementara itu, dari catatan Kontan, Kejaksaan Agung telah memblokir 458 aset tanah milik Hanson International terkait kasus Jiwasraya.
Masalah Hanson International bertambah rumit dengan adanya investor institusional besar yang juga tersandung saham MYRX, seperti Emco Asset Manajemen. Perusahaan tersebut gagal bayar investasi reksadana, yang ternyata dalam portofolionya terdapat saham grup milik Benny Tjokro.
Dengan kondisi tersebut, Teguh menilai investor yang secara mandiri meletakkan dananya di saham MYRX tetap harus menanggung risikonya.
Baca Juga: Tergiur Bunga Tinggi, Ribuan Nasabah Koperasi Gigit Jari
Teguh juga menjelaskan saat ini investor dalam kondisi sulit mengingat penyelesaian dari Hanson International sampai saat ini masih buntu dan fokusnya justru beralih ke kasus Jiwasraya.
Di sisi lain, OJK juga tetap harus bertanggung jawab atas risiko-risiko emiten nakal lain yang juga akan timbul lagi di luar kasus Hanson International.
"Tidak bisa menyalahkan nasabah, yang tidak tahu main saham kan masuk ke reksadana tapi ini kenapa ada reksadana yang tidak jelas dan bisa lolos. Kalau bagi kami, begitu lihat laporan keuangannya tidak minat dengan MYRX dan grup Benny Tjokro," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News