Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Manajemen PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) angkat suara, menyusul keputusan Kejaksaan Agung mengalihkan pengelolaan aset-aset sitaan tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat ke perusahaan negara alias BUMN.
Ini Kejaksaan Agung akan menyerahkan pengelolaan cucu usaha TRAM yakni Gunung Bara Utama ke PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Lewat keterbukaan informasi yang disampaikan TRAM di Bursa Efek Indonesia, Selasa (3/3), Trada Alam Minera menyatakan manajemen Gunung Bara Utama hingga kini masih mengelola tambang batu bara yang ada di Kutai, Kalimantan Timur tersebut. "Sampai saat ini manajemen masih mengelola dan mengoperasikan tambang batubara dan masih beroperasi seperti biasa," tulis keterbukaan informasi Trada Alam Minera yang ditandatangani Direktur Utama TRAM Soebianto Hidayat, Selasa (3/3).
TRAM menyebut, penyitaan telah mengganggu operasional bisnis perusahaan. Mereka kesulitan dalam menata dan mengatur arus kas keuangan. Imbas penyitaan membuat mitra penyedia barang dan jasa menjadi minta pembayaran di muka dan menunda pengiriman.
Tak hanya itu saja, ada pembeli batubara yang juga meminta percepatan pengembalian uang muka. Kondisi ini merugikan Gunung Bara Utama dan Trada Alam Minera. Namun, "Sampai saat ini, kami belum dapat menentukan besarnya dampak kerugian kepada pendapatan karena sebagian besar pendapatan Trada Alam Minera dari pendapatan Gunung Bara Utama," ujar keterbukaan itu.
TRAM mengaku belum akan melakukan upaya hukum atas penyitaan aset tersebut oleh Kejaksaan. TRAM memilih menunggu kejelasan atas kasus yang menjerat pemegang saham sekaligus Presiden Komisaris TRAM Heru Hidayat.
TRAM juga mengaku telah mengirim surat keberatan kepada Kejaksaan Agung tanggal 2 Maret 2020. Mereka keberatam karena saham Gunung Bara Utama tidak dimiliki langsung oleh Heru Hidayat. Saham Gunung Bara Utama dimiliki Batu Kaya Berkat sebesar 74,81% dan Black Diamond Energy sebesar 25,19%.
Baca Juga: ANTM, PTBA dan Pelindo II kelola aset tersangka kasus Jiwasraya Heru Hidayat
Keduanya merupakan anak usaha Trada Alam Minera dengan kepemilikan saham 99,99%. Sedangkan mayoritas saham Trada Alam Minera atau sebanyak 85,79% dipegang publik. Adapun Heru Hidayat memegang 14,21%, baik secara langsung maupun melalui Graha Resources. "Heru Hidayat bukan merupakan pemegang saham dalam Gunung Bara Utama,” ujar surat itu.
Alhasil, berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, tanggung jawab manajemen Gunung Bara Utama ke kedua pemegang saham, bukan kepada Heru Hidayat.
Tak hanya itu saja, seluruh saham Gunung Bara Utama yang dimiliki oleh Batu Kaya Berkat dan Black Diamond Energy juga telah digadaikan kepada Adaro Capital Ltd. Gadai tersebut untuk mendapat fasilitas pinjaman. Dengan begitu, Adaro Capital memiliki hak dan kepentingan atas penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Merujuk pemberitaan kontan.co.id, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo mengatakan, Kejaksaan meminta BUMNi untuk mengelola aset-aset sitaan dari tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Pengeloaan aset-aset tersebut agar operasi perusahaan-perusahaan tetap bisa berjalan.
Baca Juga: Bukit Asam (PTBA) pelajari potensi aset tambang batubara milik tersangka Jiwasraya
Bahkan menurut juru bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga, Kejaksaan sudah menyerahkan perusahaan tersebut pada 18 Februari 2020. Kementerian BUMN lantas menugaskan Bukit Asam untuk mengelola perusahaan yang memiliki tambang batu bara di Kutai, Kalimantan Timur tersebut. "Ini adalah salah satu aset yang menurut Kejagung hasil dari Jiwasraya. Jadi, kami mulai masuk ke perusahaan tambang ini dan kami sudah tunjuk PTBA untuk mulai mengelolanya," kata Arya, Jumat (28/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News