Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) terkait kasus Proyek Hambalang ditolak Majelis Hakim.
Sekretaris Perusahaan ADHI, Rozi Sparta mengatakan, permohonan PKPU terhadap ADHI yang diajukan oleh Ir. Machfud Suroso selaku Pemohon PKPU 1 dan PT Dutasari Citralaras selaku Pemohon PKPU 2 dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pembacaan putusan yang menyatakan penolakan tersebut disampaikan Majelis Hakim yang diketuai oleh Budi Prayitno, dalam sidang Perkara Nomor 271 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
Baca Juga: ADHI Tengah Mengerjakan Total 47 Proyek Strategis Nasional (PSN)
Majelis hakim menilai, permohonan PKPU yang diajukan oleh Ir. Machfud Suroso selaku Pemohon PKPU 1 dan PT Dutasari Citralaras selaku Pemohon PKPU 2 tidak memenuhi syarat formal. Sehingga, syarat materiil tidak dapat dikabulkan atau materi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan karenanya permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak.
“Manajemen ADHI mengapresiasi proses penegak hukum yang bertindak obyektif dan adil dalam memproses permohonan dari penggugat,” ujarnya dalam keterbukaan informasi di laman BEI, Jumat (4/10).
Asal tahu saja, Gugatan PKPU itu merupakan permohonan dari Machfud Suroso sebagai pemohon I dan PT Dutasari Citralaras sebagai pemohon II. PT Dutasari Citralaras adalah subkontraktor dari KSO ADHI-WIKA.Nilai gugatan pemohon PKPU I sebesar Rp 25 miliar dan Pemohon PKPU II sebesar Rp 66,66 miliar.
Berdasarkan catatan Kontan, Rozi menyampaikan bahwa perseroan tidak mengetahui pertimbangan dari pemohon yang hanya memohonkan ADHI sebagai termohon PKPU.
“Saat ini, ADHI telah membuat surat kuasa kepada Jamdatun dan Konsultan Hukum untuk pendampingan dalam pelaksanaan permohonan PKPU ADHI,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (26/9).
Rozi menjelaskan, ADHI membentuk kerja sama operasi dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dengan nama KSO ADHI-WIKA pada proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Persentasenya adalah ADHI 70% dan WIKA 30%.
“Entitas KSO ADHI-WIKA merupakan entitas terpisah dari ADHI maupun WIKA, sehingga tidak bertanggung jawab secara materi dan tidak berdiri sebagai penjamin dalam permasalahan antara PT DCL dan KSO ADHI-WIKA,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News