Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) telah menyiapkan langkah untuk menghadapi gugatan Proyek Hambalang senilai kurang lebih Rp 91 miliar.
Sekretaris Perusahaan ADHI Rozi Sparta mengatakan, ADHI tidak mengetahui pertimbangan dari pemohon yang hanya memohonkan ADHI sebagai termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Saat ini, ADHI telah membuat surat kuasa kepada Jamdatun dan Konsultan Hukum untuk pendampingan dalam pelaksanaan permohonan PKPU ADHI,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (26/9).
Rozi memastikan, gugatan PKPU yang dimohonkan kepada ADHI ini tidak berdampak terhadap kinerja keuangan Adhi Karya.
“Terhadap adanya permohonan gugatan ini, Adhi Karya menyampaikan bahwa tidak terdapat dampak terhadap kinerja keuangan dan kegiatan operasional perusahaan,” ungkapnya.
Baca Juga: ADHI Catat Raihan Kontrak Baru Rp 13,6 Triliun Hingga Bulan Agustus 2024
Asal tahu saja, gugatan PKPU itu merupakan permohonan dari Machfud Suroso sebagai pemohon I dan PT Dutasari Citralaras sebagai pemohon II. PT Dutasari Citralaras adalah subkontraktor dari KSO ADHI-WIKA.
Nilai gugatan pemohon PKPU I sebesar Rp 25 miliar dan Pemohon PKPU II sebesar Rp 66,66 miliar. Total gugatan sebesar kurang lebih Rp 91 miliar itu setara dengan 0,98% dari nilai ekuitas ADHI per 31 Juni 2024 yang sebesar Rp 9,2 triliun.
Sedangkan, jika dibandingkan dengan kas dan setara kas Adhi Karya, nilai gugatan tersebut setara dengan 3,41% dari nilai kas dan setara kas Adhi Karya per 31 Juni 2024.
Baca Juga: Adhi Karya Tuntaskan Pembangunan Tol Solo-Yogya-YAI seksi I
Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen ADHI menyebutkan, gugatan tersebut harusnya tidak ditujukan kepada Adhi Karya, tetapi kepada KSO ADHI-WIKA.
"Pelaksanaan Perjanjian Pekerjaan Pemborongan ADHI tidak berdiri sendiri, melainkan dalam kedudukannya sebagai KSO ADHI-WIKA,” ujar Rozi dalam keterbukaan informasi tersebut.
Rozi mengatakan, ADHI tidak mengetahui pertimbangan dari pemohon PKPU II, yaitu PT Dutasari Citralaras, yang hanya menyebutkan Adhi Karya sebagai termohon PKPU.
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum, permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU II adalah salah pihak dan kurang pihak, karena secara yuridis termohon PKPU tidak pernah menandatangani suatu perjanjian apa pun,” katanya.
Baca Juga: Adhi Karya (ADHI) Klarifikasi Soal Kasus Proyek Hambalang yang Digugat Rp 91 Miliar
ADHI membentuk kerja sama operasi dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dengan nama KSO ADHI-WIKA pada proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Persentasenya adalah ADHI 70% dan WIKA 30%.
“Entitas KSO ADHI-WIKA merupakan entitas terpisah dari ADHI maupun WIKA, sehingga tidak bertanggung jawab secara materi dan tidak berdiri sebagai penjamin dalam permasalahan antara PT DCL dan KSO ADHI-WIKA,” paparnya.
Sampai tanggal 24 September 2024, ADHI mengakui belum menerima relaas panggilan resmi dari PN Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News