Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) lolos dari gugatan pailit. Hal itu disampaikan manajemen dalam keterbukaan informasi Kamis (18/9).
Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto mengatakan, putusan perkara No 50/Pdt.SusPailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst. yang telah ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 September 2025 memutuskan beberapa hal.
Pertama, mengabulkan pencabutan Permohonan Pailit oleh Para Pemohon Pailit. Kedua, menyatakan perkara Nomor 50/Pdt.SusPAILIT/2025/PN.Jkt.Pst dicabut.
Baca Juga: Logisticsplus (LOPI) Raih Fasilitas Kredit Rp 40 Miliar, Ini Kegunaannya
Ketiga, memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Nomor 50/Pdt.Sus- PAILIT/2025/PN.Jkt.Pst dari register perkara yang sedang berjalan.
Keempat, menghukum Para Pemohon Pailit untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,32 juta,” ujar Agus dalam keterbukaan informasi itu, dilansir Jumat (19/9).
Dalam Public Expose tanggal 17 September lalu, Direktur Manajemen Risiko dan Legal PTPP, Tommy Wiranata Anwar juga sudah mengatakan bahwa perusahaan yang menggugat PTPP mencabut permohonan pailit sebelum sidang perdana digelar.
Kata Tommy, sidang perdana gugatan tersebut seharusnya digelar pada Senin (15/9) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat.
"Sidang pertama diagendakan pada hari Senin, namun pemohon sudah mengajukan permohonan pencabutan dan telah diterima Majelis (Hakim PN Jakpus)," ujarnya dalam Public Expose virtual PTPP, Rabu (17/9).
Dengan pencabutan tersebut, gugatan pailit resmi berakhir dan tak berlanjut ke tahap pembuktian.
Asal tahu saja, PTPP mengaku menerima surat panggilan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara permohonan pailit dengan Nomor: 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 11 September 2025.
Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto menjelaskan bahwa gugatan pailit tersebut diajukan oleh PT Stahlindo Jaya Perkasa (Pemohon Pailit I) dan PT Sinar Baja Prima (Pemohon Pailit II).
Permohonan ini berkaitan dengan utang KSO PP-Urban pada proyek Pembangunan Museum KCBN Muarajambi, di mana PTPP menjadi pihak termohon.
Agus memaparkan, nilai kontrak Pemohon Pailit I mencapai Rp 14,07 miliar. Dari jumlah itu, PTPP telah membayarkan Rp 10,59 miliar.
Setelah dikurangi pajak dan potongan sesuai aturan sebesar Rp 485,62 juta, sisa kewajiban PTPP kepada Pemohon Pailit I tersisa Rp 2,99 miliar.
Kemudian, berdasarkan Akta Cessie tertanggal 11 Agustus 2025, sebagian piutang Pemohon Pailit I senilai Rp 1,04 miliar dialihkan kepada Pemohon Pailit II.
Dengan demikian, rincian tuntutan yang diajukan adalah:
- Pemohon Pailit I menagih Rp 1,94 miliar.
- Pemohon Pailit II menagih Rp 1,04 miliar.
Baca Juga: PTPP Targetkan Divestasi Rp 3,06 Triliun pada Akhir 2025, Begini Detailnya
Selanjutnya: Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Bank Mandiri Sentuh Rp 304,5 Triliun
Menarik Dibaca: Promo JSM Indomaret Periode 19-21 September 2025, Kecap Bango-Rinso Diskon 20%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News