Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) kepada PT Pan Brothers Tbk (PBRX) resmi ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) pada sidang 11 November 2021. Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan pailit yang diajukan Maybank untuk seluruhnya dan menghukum Maybank untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan pernyataan Pailit ini.
Ada tiga pertimbangan hukum atas amar putusan tersebut. Pertama, majelis hakim menilai masih adanya hubungan hukum antara PBRX dan para kreditur yang sedang dalam upaya penyelesaian dan tengah berjalan di Pengadilan Negara Singapura. Kedua, majelis hakim berpendapat, jika permohonan pailit dipertahankan, maka akan menjadi tali simpul permasalahan yang tak lagi sederhana.
Ketiga, majelis hakim menilai pemenuhan unsur syarat formil atas upaya hukum kepailitan tidak dapat dibuktikan secara sederhana sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) dalam Undang-Undang Kepailitan, sehingga patut untuk ditolak.
Corporate Secretary PBRX Iswardeni, mengatakan, perusahaan sepenuhnya menghormati dan menyambut baik putusan hukum yang telah diputuskan PN Jakarta Pusat. Saat ini PBRX dan Group bersama penasehat keuangan maupun penasehat hukum dapat kembali fokus kepada penyelesaian restrukturisasi dimana saat ini telah menyelesaikan skema-skema restrukturisasi dan menyampaikan proposal term sheet kepada bank-bank di sindikasi maupun bilateral.
Baca Juga: Kalbe Farma (KLBF) akan teruskan pengembangan bisnis digital kesehatan di tahun 2022
Di dalam term sheet, perusahaan mengajukan perpanjangan jatuh tempo dua tahun untuk fasilitas pinjaman bilateral aktif dan sindikasi, dan tiga tahun untuk fasilitas pinjaman bilateral pasif. Secara umum bank-bank dimaksud telah menyetujui proposal term sheet sebagaimana dimaksud.
“Berbagai tantangan selama pandemi Covid-19 telah mempengaruhi kinerja perusahaan secara umum. Namun, di tengah situasi yang kurang mendukung pun, perseroan masih dapat membukukan laba positif hingga saat ini," terang Iswardeni dalam keterangan resmi, Senin (15/11).
"Semua itu dapat terealisasi karena dukungan dan kepercayaan dari buyer dan supplier agar kegiatan operasional dapat terus berjalan normal tanpa adanya pengurangan karyawan atau PHK. Bahkan, sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan saat ini, PT Pan Brothers Tbk dan Grup selalu dan tetap membayar kewajiban bunga secara rutin,” paparnya.
Pengajuan kepailitan ini telah diajukan oleh Maybank ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak awal Agustus 2021 yang lalu, setelah sebelumnya Maybank juga mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat pada 24 Mei 2021 dan ditolak oleh Majelis hakim pada 27 Juli 2021.
Baca Juga: Produksi batubara Golden Energy Mines (GEMS) terkendala curah hujan tinggi
Pihaknya percaya bahwa semua usaha maksimal yang telah kami lakukan akan dapat mewujudkan rencana bisnis perseroan dan sejalan dengan upaya pemerintah mendukung pemulihan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Saat ini market untuk industri kami sangat terbuka dengan peluang menerima shifting order dari banyak negara, yang melihat Indonesia sebagai negara yang paling siap untuk menerima itu," tutupnya.
Selanjutnya: Adi Sarana Armada (ASSA) incar kenaikan penjualan mobil bekas hingga 15% di tahun ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News