Reporter: Nur Qolbi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan seruan terkait penghentian maupun pengurangan kegiatan perkantoran, serta penutupan fasilitas operasional untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19). Seruan ini berlaku selama 14 hari terhitung mulai 20 Maret 2020.
Meskipun begitu, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan tetap menjalankan kegiatan perkantorannya dan tidak menutup fasilitas operasional.
Baca Juga: Gubernur DKI minta perkantoran tutup selama 14 hari sejak 20 Maret
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, langkah ini diambil karena pihaknya perlu menyesuaikan kegiatan Bank Indonesia (BI).
"Selama BI buka, maka BEI buka," kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (21/3).
Pasalnya, transaksi kliring bank berada di bawah kendali bank sentral dan dalam proses jual beli saham, semua transaksinya dilakukan melalui bank. Oleh karena itu, selama kegiatan BI berjalan, maka BEI harus tetap membuka layanannya.
Meskipun begitu, untuk mengantisipasi risiko penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja, BEI telah menerapkan kebijakan pembagian area kerja (split operation) ke beberapa lokasi kerja sejak Jumat, 13 Maret 2020.
"BEI sudah beroperasi melalui tiga lokasi berbeda," ucap Laksono. BEI juga memberlakukan sistem bekerja dari rumah (work from home) sejak Rabu, 18 Maret 2020.
Baca Juga: Gubernur DKI Anies Baswedan tetapkan Jakarta tanggap darurat bencana corona