kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Grup Lippo memperkuat posisi di Multipolar (MLPL)


Kamis, 24 Juni 2021 / 13:14 WIB
Grup Lippo memperkuat posisi di Multipolar (MLPL)
ILUSTRASI. Setelah transaksi tersebut, porsi kepemilikan Anugerah Pratama atas MLPL berubah jadi 66,47% dari 66,46%.


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grup Lippo memperkuat posisi di salah satu entitas usahanya, PT Multipolar Tbk (MLPL). Posisi ini tercermin dari langkah PT Inti Anugerah Pratama. 

Berdasarkan keterangan resmi, Kamis (23/6), Inti Anugerah Pratama mengakumulasi 1 juta saham MLPL dengan rata-rata harga pembelian Rp 684 per saham. Transaksi ini dilakukan secara bertahap, mulai 18 Juni hingga 21 Juni kemarin.

Setelah transaksi tersebut, porsi kepemilikan berubah jadi 66,47%. Sebelumnya, porsi kepemilikan Inti Anugerah Pratama atas MLPL sebesar 66,46%. "Tujuan dari pembelian tersebut adalah untuk investasi secara langsung," tulis manajemen Lippo.

Baca Juga: Memilih saham-saham dari indeks sektor perindustrian yang menarik

Multipolar merupakan perusahaan investasi milik Grup Lippo yang memiliki fokus investasi pada sektor teknologi, retail, finansial serta venture capital. Serangkaian aksi korporasi juga telah dan akan dilakukan oleh entitas ini.

Teranyar, MLPL mengumumkan aksi korporasi berupa pembelian saham kembali atawa buyback. Multipolar menganggarkan paling banyak Rp 425 miliar untuk aksi korporasi tersebut. Adapun harga pelaksanaan buyback nanti maksimal Rp 720 per saham.

Baca Juga: Jelang Buyback Emiten Grup Lippo (MLPL), Connery Lepas Sebagian Porsi Kepemilikannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×