kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,27   -8,08   -0.87%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Grup Fikasa kembali dilaporkan nasabah, kali ini kerugiannya Rp 29 miliar


Jumat, 17 Juli 2020 / 22:43 WIB
Grup Fikasa kembali dilaporkan nasabah, kali ini kerugiannya Rp 29 miliar
ILUSTRASI. ilustrasi penipuan investasi


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemelut kasus dugaan penipuan yang dilakukan Grup Fikasa masih belum terlihat ujungnya. Yang teranyar, nasabah korban Grup Fikasa kembali melaporkan manajemen ke Polda Metro Jaya dengan nilai kerugian investasi mencapai Rp 29 miliar.

Andreas, Kuasa Hukum nasabah PT Wahana Bersama Nusantara (WBN), salah satu perusahaan di bawah naungan Grup Fikasa melaporkan komisaris dan dua direktur WBN ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4142/VII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tanggal: 16 Juli 2020.

Baca Juga: Korban investasi Grup Fikasa melaporkan kasus penipuan dan investasi ke Bareskrim

"Sejak mulai gagal bayar, nasabah baru tahu kalau WBN diduga belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari awal kami sudah berusaha melakukan mediasi melalui kuasa hukumnya, tapi kami selalu digantung dan tidak pernah ada kelanjutannya," kata Andreas kepada Kontan.co.id, Jumat (17/7).

Kuasa hukum sekaligus pendiri Eternity Global Lawfirm ini menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan tiga orang yang terdiri dari dua orang Direktur, dan satu orang komisaris utama berinisial ES, BS dan AS selaku penanggungjawab dari perusahaan WBN. 

Andreas menuturkan, ketiga terlapor diduga melakukan melanggar pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan jucto pasal 3,4,5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 46 UU No. 10 tahun 1998 perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan.

"Kerugian klien kami mencapai Rp 29,8 miliar kurang lebih dari enam nasabah," tegasnya.

Menurut Andreas, kliennya sebelum menggunakan jasanya telah berusaha menghubungi dan menemui AS selaku pemilik dan Komisaris dari WBN, namun pengembalian uang klien kami ditunda, hingga saat ini pun tidak ada kejelasan kapan uang klien kami dikembalikan. Kata Andreas, kliennya ada yang mulai berinvestasi sejak April hingga November 2019.

Bahkan kata Andreas, pihaknya juga telah melayangkan somasi terhadap Direktur dan Pemilik WBN tanggal 13 Juli 2020. Namun jawabannya tidak sesuai dan meminta kliennya supaya mengikuti proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah diputuskan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan No:125/pdt.sus-PKPU/2020/PN. Niaga. Jkt. Pst, tertanggal 22 Juni 2020.

"Somasi sekali dan jawabnya itu disuruh PKPU. Jadi kita tidak bisa menagih, tapi harus ikut PKPU. Akan tetapi melihat proses PKPU yang berjalan saat ini kemungkinannya tidak akan menguntungkan kliennya," jelasnya.

Baca Juga: BI: Tawaran promissory note Grup Fikasa tak berizin

Dia juga menambahkan, terkait laporan dugaan penipuan tersebut, sampai saat ini terlapor belum juga merespon.

Dari penelusuran Kontan.co.id sebelumnya, diketahui bahwa WBN menawarkan investasi   promissory note Grup Fikasa dan sempat beredar di sejumlah  website.

Kontan.co.id mendapat cerita dari salah seorang agen penjual bahwa program investasi tersebut sudah mulai ditawarkan sekitar 2012.

Kabarnya, masyarakat yang berminat, bisa menempatkan dana investasi minimal Rp 100 juta. Adapun jangka waktu penempatan bervariasi mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan, dan tentunya bisa diperpanjang. WBN menawarkan imbal hasil mulai dari 9% hingga 12% per tahun, dengan pembayaran bunga dilakukan setiap bulannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×