Reporter: Dina Farisah, Barly Haliem, Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo
JAKARTA. Ribuan nasabah investasi emas kembali harus gigit jari. Kali ini menimpa sekitar 1.700 nasabah PT Golden Makmur Citra Sejahtera (GMCS). Perusahaan investasi emas pemberi janji bunga tinggi itu menunggak pembayaran Rp 280 miliar milik ribuan nasabahnya.
Perusahaan ini menawarkan empat skema investasi emas dengan imbal hasil berupa dividen, mulai dari 2,5% saban bulan (lihat tabel). Kini, Golden Makmur mulai wanprestasi alias gagal memenuhi kewajibannya kepada para investornya. Sudah begitu, sang pemilik sekaligus Komisaris Utama GMCS, Stephen Loway Lin, mendadak raib tak jelas rimbanya.
Dalam percakapan melalui telepon dengan KONTAN, Direktur Utama GMCS, Lucky Budiarjo, menyatakan, kegagalan GMCS mengembalikan dana nasabah akibat perusahaan pertambangan emas di Amerika Serikat, fund manager dan juga trading tak berjalan mulus. Lucky mengaku, dirinya pun ikut menjadi korban sistem investasi GMCS karena telah membenamkan dana hingga Rp 800 juta atas nama istri dan mertuanya.
Stephen, kata Lucky, sempat menjanjikan akan mencairkan dana pada 31 Desember 2013. Namun, janji tinggal janji, pembayaran mundur hingga 13 Januari 2014. "Stephen hanya mengirim email pada 4 Januari 2014 dan bilang sedang di luar negeri untuk mengurus pencairan investasi GMSC di sana. Jadi, terpaksa saya yang harus menghadapi nasabah," ujar Lucky kepada Barly Haliem Noe dari KONTAN, Selasa (7/1).
Kantor GMCS yang kini berada di Kirana Boutique Office No 8, Boulevard Raya, Kelapa Gading pun tak menampakkan aktivitas. Di lokasi itu juga tidak tak ada papan nama perusahaan ini.
Resepsionis GMCS di kantor tersebut mengatakan bahwa perusahaannya sudah tak beroperasi. GMCS tidak lagi menjaring nasabah baru. "Kami sudah tutup, dan mau ganti bisnis. Kantor ini buka sampai seluruh investasi nasabah dikembalikan," kata sang resepsionis.
Sarjito, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan nasabah GMCS. Dari penelusuran dan investigasi Satgas, GMCS tidak memiliki izin operasi sebagai perusahaan investasi dan mengelola dana investor. "Kami minta investor untuk mengajukan laporan kepada kepolisian," ujar dia kepada KONTAN, Rabu (8/1).
Sarjito menyatakan, banyak kasus investasi yang sedang dalam pengawasan Satgas OJK. "Tidak lama lagi, kami akan mengumumkan daftar nama perusahaan investasi yang tidak memiliki izin," janji dia. Mestinya sudah sejak dulu OJK bertindak tegas. Bila lembek, tawaran investasi serupa tetap akan merebak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News