kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kali ini iming-iming jaminan bank jadi pemikat


Rabu, 10 April 2013 / 15:20 WIB
Kali ini iming-iming jaminan bank jadi pemikat
ILUSTRASI. Gerai Alfamart


Reporter: Tedy Gumilar, Barly Haliem, Nina Dwiantika | Editor: Imanuel Alexander

Jakarta. Meski baru beroperasi November tahun lalu, kiprah PT Goldenmakmur Citra Sejahtera (GMCS) bisa dibilang luar biasa. Ketika perusahaan serupa yang menawarkan skema investasi emas jatuh satu per satu, bisnis mereka justru tumbuh pesat.

Sampai saat ini jumlah nasabah GMCS sudah mencapai sekitar 3.000 orang. Dengan asumsi rata-rata tiap orang berinvestasi 1 kg emas seharga Rp 720 juta seperti yang disampaikan Komisaris Utama GMCS Stephen Loway Lin, berarti dana yang sudah direngkuh sekitar Rp 2,16 triliun.

Padahal kalau disimak, program-program yang ditawarkan oleh GMCS tak jauh berbeda dengan para pendahulunya. Goldenmakmur menawarkan 4 skema investasi yang masing-masing memiliki periode kontrak 4 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Skema pertama, program emas 1 kg seharga Rp 720 juta dengan minimal pembelian 1 kg. Nasabah akan mendapatkan dividen 2,5%–2,75% per bulan selama masa kontrak.

Program kedua, berupa angsuran kepemilikan emas. Nasabah cukup membayar Rp 265 juta untuk transaksi 1 kg emas seharga Rp 720 juta. Dia akan mendapat emas 100 gram sebagai jaminan, ditambah bank garansi atau deposito.

Pada akhir periode nasabah akan menentukan apakah akan membeli emas seharga Rp 720 juta per kg tersebut atau tidak. Kalau tidak, uangnya akan dikembalikan. “Perhitungan dividen berdasarkan Rp 720 juta, yaitu sebesar Rp 18 juta per bulan,” ujar Stephen. Artinya, tiap bulan nasabah mendapat imbal hasil 2,5%.

Skema yang ketiga adalah program Rp 180 juta. Dengan mengikuti program ini nasabah akan mendapat keuntungan dividen sama dengan berinvestasi 720 juta, setara 1 kg emas. Persentasenya yaitu 2,5% dari 720 juta, atau Rp 18 juta per bulan. Skema ini sama saja dengan skema non fisik yang ditawarkan perusahaan lain seperti PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) dan Raihan Jewellery.

Program yang keempat, mirip seperti rider dalam asuransi, yaitu program kendaraan atau rumah. Skema ini hanya diberikan kepada yang sudah menjadi nasabah lebih dulu. Nasabah cukup membayar uang muka mobil sebesar 30%. Sisanya, 70% lagi akan dicicil oleh Goldenmakmur. Mobil atau rumah tadi, kata Stephen, bukan atas nama Goldenmakmur, tapi atas nama si nasabah.

Investasi tambang emas

Manajemen GMCS berdalih, imbal hasil yang dibagikan kepada nasabahnya berasal dari hasil investasi mereka di beberapa bidang usaha. Sebesar 80% dana nasabah diinvestasikan di sebuah perusahaan pertambangan emas di Amerika Serikat, 10% lagi di fund manager di AS. Keduanya dalam bentuk saham istimewa. Sedangkan 10% sisanya dikelola sendiri lewat trading di pasar spot.

Betul tidaknya klaim ini masih sulit dibuktikan. Sebab, manajemen GMCS tidak bersedia menyebut nama perusahaan pertambangan emas dan fund manager di AS itu. Ia hanya memberi teka-teki: perusahaan pertambangan emas ini sudah berusia 30 tahun dan tercatat di bursa saham Paman Sam. “”Ini dapur kami, maka kami tidak berani sebut,” kilahnya.

Ketika KONTAN meminta dipertemukan dengan analis dan trader internal GMCS yang melakukan trading emas di pasar spot, Stephen buru-buru meralat pernyataannya sebelumnya. Ia bilang, trading di pasar spot itu baru dilakukan sekitar pertengahan Maret 2013. Sementara ini porsi penempatan dana 90% di pertambangan emas dan 10% di fund manager AS. “Ada satu direktur kami belum siap,” kilahnya.

Andalkan bank garansi

Menurut Stephen, tawaran transaksi emas berimbal hasil tetap yang mereka bikin berhasil menarik nasabah karena memberikan bank garansi untuk menjamin risiko nasabah. Fasilitas itu diberikan sejak dua minggu setelah GMCS resmi beroperasi, masih di bulan November 2012.

Bank garansi yang konon diterbitkan Bank Mandiri cabang Cakung, Jakarta, itu tak cuma sukses menarik minat konsumen baru. Nasabah investasi sejenis yang lebih dulu kolaps, seperti PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) dan CV Raihan Jewellery, juga ikut membiakkan dana di GMCS.

Asal tahu saja, jaminan tersebut tidak diberikan secara sembarangan. Hanya nasabah yang mengambil kontrak 6 bulan dan 12 bulan akan mendapatkan jaminan ini. Itu pun diberikan dalam empat tahap, masing-masing tahap 25%: setelah bulan pertama, keenam, kesembilan, dan bulan ke-12.

Jaminan berlaku atas selisih antara harga jual emas GMCS ke nasabahnya sebesar Rp 720 juta per kg, dengan patokan harga emas yang dibuat Goldenmakmur sebesar Rp 540 juta per kg. Artinya, yang dijamin dengan bank garansi dan deposito itu adalah sebesar Rp 180 juta. “Bank garansi dan deposito yang dikeluarkan sudah berlaku bagi 70% nasabah,” ujar Stephen.

Nasabah kontrak 4 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan yang ingin langsung mendapat jaminan deposito 100% di bulan pertama bisa mengikuti program Golden BG 100. Namun, dividen yang didapat hanya 2% per bulan dan minimal investasi 1 kg.

Sekitar bulan Maret 2013, jaminan dengan bank garansi ini dicabut. Alasan Stephen, masih banyak masyarakat yang tidak paham pada bank garansi. Selain itu, dia melanjutkan, fasilitas tersebut sedang di-review oleh Bank Mandiri. Meski begitu, nasabah yang telanjur diberikan bank garansi tetap dijamin dengan fasilitas itu hingga kontrak investasinya dengan GMCS berakhir.

Sebagai pengganti, manajemen lantas menyodorkan jaminan berupa deposito dari Bank BRI. Kelak nasabah akan diberi bilyet deposito dan surat kuasa pencairan dari Goldenmakmur. “Mereka bisa mencairkan dana kalau kami tidak bayar cashback,” kata Stephen.

Beberapa Kejanggalan

Kalau Anda tergiur pada skema investasi emas yang satu ini, harap cermat menimbang keputusan. Sebab, ada beberapa keanehan di balik penawaran tersebut.

Salah satunya, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Nixon L.P.Napitupulu menyampaikan bahwa Mandiri tidak pernah bekerjasama dengan perusahaan investasi emas mana pun, apalagi sampai mendukung promosinya dengan mengunakan identitas Bank Mandiri. Ia menegaskan, Bank Mandiri hanya memiliki kerjasama giro dengan Goldenmakmur, bukan bank garansi.

Sementara Sekretaris Perusahaan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Muhammad Ali menuturkan, pihaknya tidak dapat menyampaikan nama-nama nasabah BRI termasuk tabungan, giro, dan deposito. Pasalnya, semua itu merupakan rahasia bank dalam menyampaikan identitas nasabah yang termasuk dalam know your customer (KYC). “Kami tidak dapat menyampaikan,” ucapnya.

Kejanggalan GMCS berikutnya adalah: perusahaan ini beroperasi hanya bermodal Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta. Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, Ratnaningsih, bilang, SIUP tersebut diterbitkan untuk usaha perdagangan. Makanya, pemegang izin dilarang menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tak wajar.

Masalahnya, program-program yang ditawarkan Goldenmakmur bukan kegiatan jual-beli seperti pada umumnya. Transaksinya tak cuma sekadar jual-beli, tapi juga diiringi dengan iming-iming bonus bulanan yang diberikan selama periode waktu tertentu.

Persentase bonus yang diberikan bersifat tetap setiap bulan selama periode kontrak. Padahal, semua pengelola dana pada instrumen investasi legal, tidak mungkin bisa memberikan imbal hasil yang bersifat tetap.

Untuk itu, Ratna berjanji akan segera mengecek secara langsung bisnis yang dijalankan GMCS. Ia mengaku sudah memerintahkan tim pengawas. “Kalau mereka melakukan penyimpangan fungsi, kami wajib mencabut,” tegas Ratna.

Masih tertarik?

***Sumber : KONTAN MINGGUAN 28  - XVII, 2013 Emas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×