kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Golden Energy hanya tawarkan 3% saham ke publik


Rabu, 09 November 2011 / 12:17 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberlakukan bea meterai Rp 10.000 untuk dokumen elektronik masih butuh waktu untuk persiapan.


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bersiaplah bagi para investor yang berniat membeli saham perdana PT Golden Energy Mines Tbk, karena perusahaan hanya menjatahkan 3% untuk publik. Sebelumnya Golden Energy Mines memang menawarkan sebanyak-banyaknya 882,353 juta saham atau setara dengan 15% saham perusahaan.

"Jadinya yang untuk publik memang 3%, karena 12% diambil GMR," kata Presiden Direktur PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) L. Krisnan Cahya di Jakarta, Rabu (9/11).

DSSA sendiri merupakan induk dari Golden Energy Mines. Sedangkan GMR Infrastruktur Investments Pte Ltd (GMR Singapura) adalah perusahaan yang akan masuk ke Golden Energy Mines dengan menguasai 30% saham disana.

Untuk menguasai 30% saham di Golden Energy, GMR akan masuk melalui dua cara, yaitu dengan mengambil 18% kepemilikan DSSA di Golden Energy, dan melalui IPO yaitu dengan mengambil sebanyak 12% dari target penawaran saham.

Walaupun hanya menyisakan 3% bagi publik, Krisnan mengaku tidak kuatir karena menurutnya kapitalisasi pasar untuk saham tersebut masih cukup besar. "Untuk 3% saham itu kan setara dengan US$ 50 juta. Jadi masih cukup besarlah," ungkapnya.

Sementara itu, untuk mengapit 30% kepemilikan di Golden Energy Mines, GMR Infrastruktur harus menrogoh kocek hingga US$ 500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×