kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Global Mediacom (BMTR) meraup dana Rp 513 miliar dari penjualan saham MNCN


Minggu, 16 Agustus 2020 / 20:11 WIB
Global Mediacom (BMTR) meraup dana Rp 513 miliar dari penjualan saham MNCN
ILUSTRASI. BMTR menandatangani perjanjian penjualan 600 juta saham MNCN yang dimiliki kepada sejumlah investor.


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Global Mediacom Tbk (BMTR) meraup dana Rp 513 miliar dari penjualan saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN). 

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, BMTR mengungkapkan telah menandatangani perjanjian penjualan 600 juta saham MNCN yang dimiliki kepada sejumlah investor dalam negeri atau luar negeri melalui bursa (placement saham MNCN) pada 13 Agustus 2020.

Baca Juga: Harga pelaksanaan private placement Global Mediacom (BMTR) terdiskon 19%

"Hasil yang akan diperoleh Global Mediacom dari placement saham MNCN akan dipergunakan secara keseluruhan untuk mengambil bagian atas saham-saham yang akan dikeluarkan oleh Media Nusantara Citra dalam rangka penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu pada harga per saham dan jumlah saham yang sama dengan harga per saham dan jumlah sayang yang dijual dalam placement saham MNCN, yaitu Rp 855 per saham dan sebanyak 600 juta saham," ungkap Sekretaris Perusahaan BMTR dalam keterbukaan informasi di BEI, Jumat (14/8).

Sejumlah emiten Grup MNC memang tengah menggelar aksi korporasi penerbitan saham, termasuk juga BMTR. 

Baca Juga: Digugat pailit, Global Mediacom (BMTR) pilih menempuh jalur pidana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×