kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

GIAA tambah kepemilikan atas Gapura Angkasa


Kamis, 03 Juli 2014 / 08:31 WIB
GIAA tambah kepemilikan atas Gapura Angkasa
ILUSTRASI. Ini 4 Cara Kirim Foto dari iPhone ke Android via Aplikasi hingga Email


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memperbesar porsi kepemilikan atas PT Gapura Angkasa. Setelah rencana ini dilakukan, GIAA bakal menjadi pemegang saham mayoritas entitas PT Angkasa Pura I ((AP I) tersebut.

Berdasarkan prospektus ringkas perusahaan kemarin (2/6), GIAA akan membeli 456.960 saham Gapura. Angka ini merupakan 21,25% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Gapura.

Nilai transaksinya dieksekusi pada level Rp 229.779 per saham. Sehingga, total harga pembelian saham Gapura tersebut sebesar Rp 105 miliar.

Informasi saja, sebelum transaksi ini dilakukan, pemegang saham Gapura terdiri dari GIAA, AP I dan PT Angkasa Pura II (AP II). Adapun komposisi kepemilikan sahamnya sebesar 37,5% untuk GIAA, sementara AP I dan AP II masing-masing 31,25%.

Selama ini, Gapura merupakan penyedia layanan ground handling bagi GIAA. Layanan yang diberikan meliputi penyediaan jasa ground handling, warehousing, pengelolaan executive lounge, pengumpulan Passenger Service Collection (PSC), dan jasa pelayanan hospitality dengan wilayah operasi yang tersebar di bandar udara di Indonesia. Sehingga, dengan posisi GIAA yang menjadi pemegang saham mayoritas akan sangat berdampak signifikan bagi kinerja, layanan dan fleksibilitas GIAA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×