kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Genderang perang melawan investasi ilegal


Rabu, 22 Juni 2016 / 11:02 WIB
Genderang perang melawan investasi ilegal


Reporter: Andy Dwijayanto, Sandy Baskoro | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah menabuh genderang perang terhadap praktik investasi bodong. Berlokasi di Hotel Borobudur, Jakarta kemarin (21/6), tujuh lembaga negara akhirnya meneken nota kesepakatan untuk menangkal dan memberantas praktik investasi ilegal di Indonesia.

Ketujuh lembaga tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Investasi bodong terus mengintai dan meresahkan masyarakat. Kasusnya semakin meningkat. Per 11 Juni 2016, berdasarkan laporan masyarakat, Satgas Waspada Investasi mencatat 430 perusahaan yang menawarkan investasi mencurigakan.

Angka ini melonjak dibandingkan tahun lalu, 262 perusahaan. Dari jumlah itu, sebanyak 374 perusahaan menawarkan jenis investasi emas, valuta asing, e-money, e-commerce serta umrah dan haji. Adapun 56 perusahaan menawarkan investasi properti, tanaman, komoditas dan perkebunan.

Setelah ditelusuri, seluruh perusahaan tidak berada di bawah pengawasan OJK. "Sebanyak 388 perusahaan tak memiliki izin operasi, 13 perusahaan memiliki SIUP dan tanda daftar perusahaan (TDP), tapi tak punya izin menawarkan investasi, 23 perusahaan di lingkup komoditas dan enam koperasi," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad, kemarin.

Sebenarnya, Satgas Waspada Investasi terbentuk sejak tahun 2007 silam. Demi memaksimalkan peran dan fungsi satgas menangkal praktik investasi abal-abal, tujuh lembaga berinisiatif membuat nota kesepakatan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyatakan, nota kesepakatan akan memperkuat peran satgas. "Koordinasi di lapangan diharapkan semakin efektif," kata dia. Kelak, akan dibentuk Satuan Kerja Waspada Investasi di tingkat provinsi di Indonesia.

Satgas Daerah memiliki kewenangan dan keleluasaan menangani kasus investasi bodong. Dengan cakupan lebih luas, pencegahan dan pemberantasan investasi bodong diharapkan efektif. Ketujuh lembaga pemerintah akan saling berkoordinasi untuk menutup peluang tumbuh suburnya investasi bodong.

Kapolri Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetyo mendukung penuh Satgas Waspada Investasi. "Sekarang tinggal pelaksanaan di lapangan," ungkap Badrodin, yang turut meneken nota kesepakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×